Aliansi LSM Kota Batam Laporkan Dugaan Korupsi Masjid Tanjak ke Polda Kepri

0
430
Masjid Tanjak Hang Nadim, Batam

Bursakota.co.id, Batam – Aliansi LSM kota Batam menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi atas proyek pembangunan masjid tanjak bandara hang Nadim Batam dengan nilai Rp. 39.937.665.520 yang dimenangkan dan dilaksanakan oleh PT. Nenci Citra Pratama.

Masjid yang belum genap 3 bulan diresmikan menko perekonomian republik Indonesia Erlangga Hartanto itu plafonnya runtuh akibat terkena bocoran air dari atap.

Terkait hal ini aliansi LSM kota Batam mensinyalir ada indikasi spesifikasi bangunan dan bahannya tidak sesuai yang sudah ditentukan oleh BP Batam sebagai penyedia anggaran.

Ketua Bidang Investigasi Ormas Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK), Arif R Bangun meminta penyidik Ditkrimsus Polda Kepri melakukan penyelidikan dan pemeriksaan proyek tersebut dari proses awal hingga akhir termasuk visibility studinya amdalnya dan sebagainya.

Kondisi plafon Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim Batam yang ambruk

AR Bangun menyampaikan, setelah menelusuri PT nancy Citra Pratama sebagai pemenang tender proyek tersebut ternyata tidak memiliki kantor cabang di Batam dan berkantor dengan alamat masjid panjang bandara hang Nadim kota Batam sementara alamat kantor pusat berada di daerah Jalan Utan Kayu Mataram Jakarta timur adalah tempat kost.

Artinya integritas dan validasi perusahaan menjadi poin penting untuk melaksanakan sebuah proyek bernilai puluhan miliar tersebut.

Bahkan belakangan juga ditemukan informasi bahwa direktur utama PT. Nancy Citra Pratama, Ibu Nensi S telah diperiksa KPK terkait kasus Bupati Kabupaten Bogor, Ade Yasin, ini menunjukkan adanya ketidaktelitian PPK proyek yang menunjuk perusahaan luar Batam tapi justru ada tersangkut kasus lain.

Untuk itu aliansi LSM kota Batam akan terus mengembangkan dan menelusuri dugaan penyimpangan terhadap proyek pembangunan Masjid Tanjak tersebut dengan menghimpun informasi dan data terkait hingga benar-benar masuk dalam proses hukum.

“Kami hanya menyayangkan adanya opini yang terlalu dini keluar di publik bahwa atas runtuhnya plafon tersebut sebagai kejadian tanpa ada unsur kelalaian yang menurut kami adanya kesimpulan yang terlalu dini sebelum melakukan pemeriksaan secara dalam terkait spesifikasi dengan besaran anggaran,”ungkapnya.

Surat laporan Aliansi LSM Kota Batam

Tentu dengan meminta keterangan ahli sipil yang kompeten dan hasil pemeriksaan Auditor Independen atau BPKP, dengan demikian kesimpulan yang dibuat bisa bersifat final apakah memang ada indikasi korupsi atau tidak.

“Untuk itu kami melaporkan dugaan adanya ketidakberesan dalam pelaksanaan pembangunan proyek masjid tanjak bandara hang Nadim kota Batam itu ke Reskrim Polda Kepri untuk diperiksa lebih seksama dan kami berharap masuk proses hukum,” ungkap Arif R Bangun. (Bk/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini