Bursakota.co.id, Natuna – Antusias masyarakat untuk kembali membayar pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Natuna di kategorikan meningkatkan dari sebelumnya.
Hal ini seperti di sampaikan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Natuna, Alpiuzzamari melalui telpon selulernya, pada Senin, 12 juli 2021.
Menurutnya dengan adanya Pergub Nomor 27 tahun 2021 tentang penghapusan Sanksi Administrasi dan Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.
“Hal ini tentunya merupakan angin segar bagi masyarakat yang selama ini pajak kendaraannya mati serta yang ingin merubah Nama kepemilikan atas kendaraan pribadinya,” ujar Alpi.
Namun demikian Alpiuz juga menyampaikan masih banyak masyarakat yang salah persepsi akan Pergub ini.
Hal ini terlihat dari masih banyaknya masyarakat menganggap keseluruhan biaya telat pajak itu gratis, namun tidak demikian.
“yang gratis itu dendanya, sedangkan untuk pajaknya 50% dari keseluruhan telat bayar memang gratis tetapi untuk 50% yang selebihnya ya kita harus bayar,” ujar Alpiuz.
Selain itu Alpiuz juga menyampaikan, untuk antusias masyarakat kembali membayar pajak dengan adanya Pergub ini bisa dinyatakan cukup tinggi.
Bahkan untuk satu hari bisa sampai 40 hingga 50 unit kendaraan bermotor datang untuk melakukan pemutihan pajak kendaraannya.
Diakhir penyampaianya Alpiuz juga mengajak agar seluruh masyarakat Natuna yang pajak kendaraan bermotornya mati untuk segera menghidupkan kembali pajaknya, hal ini karena Pergub tentang pemutihan ini hanya berlaku hingga September mendatang.
“Kapan lagi kita akan mendapatkan keringanan seperti ini, untuk itu saya sangat berharap kepada seluruh masyarakat mari datang ke Samsat dan uruslah pajak kendaraan bermotor anda karena bila pajak hidup maka berkendara pun akan nyaman,” tutupnya.
Laporan : Dika