Ayo Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Dapatkan Manfaat Beasiswa

0
31
Ket Foto : BPJS Ketenagakerjaan

Bursakota.co.id, Pematangsiantar – BPJS Ketenagakerjaan merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Dalam beberapa program BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa manfaat yang bisa didapat oleh peserta BPJS maupun keluarga peserta BPJS. Salah satunya adalah manfaat beasiswa yang bisa didapatkan oleh anak peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Inggrid Maya Sari Selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar menyampaikan Manfaat Beasiswa Bagi anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam memberikan akses pendidikan kepada anak-anak peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Beasiswa ini diberikan kepada anak-anak yang memenuhi persyaratan tertentu, terutama dalam hal usia dan status,” ungkap Inggrid.

Adapun syarat anak yang berhak untuk mendapatkan beasiswa pendidikan JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan yaitu:

Anak usia sekolah Belum mencapai usia 23 tahun Belum menikah Belum bekerja Diberikan untuk dua orang anak secara berkala.

Manfaat beasiswa ini diberikan untuk 2 orang anak peserta BPJS dengan jumlah biaya mencapai Rp 174 juta. Manfaat beasiswa ini dapat diberikan kepada anak peserta BPJS program JKK dan JKM jika:

Peserta mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Namun, apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, manfaat JKM berupa beasiswa pendidikan anak dapat diberikan untuk peserta yang memiliki masa iur paling singkat 3 tahun.

Inggrid juga memaparkan beasiswa untuk paling banyak 2 orang anak peserta dan diberikan jika peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dengan ketentuan sebagai berikut.

Beasiswa diberikan setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak dengan rincian :
Pendidikan TK sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 2 tahun.
Pendidikan SD/sederajat sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 6 tahun.
Pendidikan SMP/sederajat sebesar Rp. 2.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 tahun.
Pendidikan SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 tahun.
Pendidikan tinggi maksimal Strata 1 (S1) atau pelatihan sebesar Rp. 12.000.000,00/orang/tahun, maksimal 5 tahun.

Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun.

Bagi anak peserta yang belum memasuki usia sekolah saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, maka beasiswa akan tetap diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.

Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.

Bagaimana Cara Klaimnya?

• Apabila salah satu pekerja mengalami kecelakaan kerja Pengurus perusahaan maupun perorangan (untuk peserta Bukan Penerima Upah atau BPU, dapat melakukan pelaporan kepada petugas kantor cabang, dengan rincian sebagai berikut: 
Tahap I: Pelaporan Kecelakaan Kerja maksimal 2×24 Jam beserta fotokopi identitas peserta, Kartu Peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan. 
Tahap II: pelaporan dengan mengisi Formulir Tahap II serta KK3* dilakukan setelah Pekerja dinyatakan sembuh oleh dokter yang menangani

• Apabila orang tuanya meninggal dunia Klaim JKM dapat dilakukan oleh ahli waris peserta yang meninggal dunia dengan mendatangi kantor cabang terdekat dengan membawa persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan yaitu: 
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan 
Fotokopi KTP tenaga kerja dan ahli waris 
Akta kematian 
Fotokopi Kartu Keluarga 
Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang 
Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta) 
Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.

“Tentunya kami berharap program beasiswa ini dapat berdampak bagi kelangsungan pendidikan anak-anak para peserta sehingga tidak ada lagi kasus putus sekolah jika sewaktu-waktu tulang punggung keluarga mengalami kecelakaan atau kematian sehingga anak-anak dapat mewujudkan cita-citanya melalui pendidikan yang tinggi,” tutup Inggrid. (Bk/Dedy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini