Batas Wilayah Desa Tanjung Kelit dan Pasir Panjang Tidak Clear, Tertunda Dusun II Secawar Menjadi Desa Persiapan

0
290

Bursakota.co.id Lingga – Pemerintah Kabupaten Lingga meluruskan isu – isu miring yang beredar di media sosial seolah – olah pemerintah melupakan pemekaran Dusun II Secawar, Desa Tanjung Kelit, Kecamatan Bakung Serumpun

“Soal pemekaran Dusun II Secawar itu, bukan dilupakan. Tapi, ada persoalan batas wilayah antara Desa Tanjung Kelit dan Desa Pasir Panjang yang tidak clear,” tegas Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Lingga, Gandime Diyanto, Selasa (03/11/2020).

Usulan pemekaran Dusun Secawar menjadi desa baru yang lepas dari Desa Tanjung Kelit sudah sering dibahas bersama dengan masyarakat dan perangkat pemerintahan desa setempat. Ujarnya

“Sekali lagi, bukan dilupakan. Tapi, memang syarat utamanya tidak terpenuhi. Kesepakatan mengenai batas wilayah antara Tanjung Kelit dan Pasir Panjang, tidak pernah selesai sampai sekarang,” ucap Gandi.

Sebagaimana diketahui, selama 4 tahun pemerintahan Alias Wello – M. Nizar memimpin Kabupaten Lingga, keduanya sukses memekarkan 3 kecamatan dan 11 desa baru.

Keberhasilan pria yang akrab disapa AWe itu, memekarkan Kecamatan Senayang menjadi 4 kecamatan membuat sejumlah koleganya sesama Bupati di beberapa daerah memberikan julukan “Raja Pemekaran”.

“Bukan bermaksud menyombongkan diri, tapi ini sebuah fakta. Kalau mau bicara tentang pemekaran, belajarlah ke Lingga. Karena itu, dalam visi misi saya dan pak Dalmasri, pemekaran wilayah itu menjadi salah satu target,” jelasnya.

Laporan : Iwan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini