Dana BOS Dikelola Langsung Kepsek, Disdik Akan Tindak Tegas

0
936
Kepala Dinsa Pendidikan Kabupaten Natuna, Suherman (foto dodi)

Bursakota.co.id, Natuna – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh sejumlah sekolah di Kabupaten Natuna belum sempurna. Pasalnya terdapat beberapa sekolah dalam pengelolaan dana BOS dikuasai oleh Kepala Sekolah (Kepsek) secara langsung bukan bendahara sekolah.

Alhasil, penyalah gunaan wewenang oleh oknum Kepala Sekolah tersebut, menjadi catatan khusus Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berdasarkan rekomendasi dan catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2020, terdapat empat sekolah di Kabupaten Natuna yang tidak tertib dalam mengelola sisa dana BOS. Dana yang seharusnya di kelola oleh bendahara sekolah, malah dikuasai oleh Kepala Sekolah.

Dari hasil pemeriksaan fisik secara uji petik, terdapat sisa kas tunai Dana BOS sebesar Rp29.130.932,39 yang tidak dikuasi oleh bendahara sekolah, melainkan dikuasai oleh empat Kepala Sekolah.

Menanggapi adanya, rekomendasi BPK tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna, Suherman akan memberikan teguran tegas secara tertulis kepada Kepala Sekolah yang tidak taat aturan, karena mengelola dana BOS secara langsung, dan tidak mengindahkan aturan yang berlaku.

“Dengan adanya rekomendasi dan catatan dari BPK, jika memang terdapat dana BOS dikelola langsung oleh kepala sekolah pasti akan ditindak tegas dalam bentuk tertulis,”ujar Suherman kepada bursakota.co.id dikantornya, Selasa (24/08).

Sejauh ini, kata Suherman ia belum mendapat laporan dari pihak sekolah tentang adanya kepala sekolah yang mengelola dana BOS secara langsung dan menjadi catatan BPK.

“Saya belum mendapat laporan dari pihak bendahara sekolah, jika ada laporan pasti akan kita tindak lanjuti. Minimal teguran, tetapi setelah kita kasih pembinaan, masih saja melakukan kesalahan yang sama maka akan kita jatuhkan sangsi,” tegasnya.

Suherman menilai, secara keseluruhan pengelolaan dana BOS di kabupaten Natuna sangat bagus. Namun ia tidak menapik, jika terdapat kekurangan yang perlu diperbaiki dalam pengelolaab dana BOS.

“Ya, mungkin masih terdapat beberapa sekolah dalam pengelolaan dana BOS belum maksimal, namun secara keselurahan sudah sangat bagus. Dari 105 sekolah SD dan SMP jika kedapatan mengelola dana BOS tidak maksimal dan menyalahi aturan pasti akan kita tidak lanjuti,”tuturnya.

Mengenai pajak makan minum yang telah dipungut oleh bendahara BOS, namun belum disetor ke Kas Daerah, Suherman mengatakan telah mulai ditindak lanjuti secara bertahap.

Dari Rp12 juta lebih pajak makan minum yang dikumpulkan dari akumulasi semua sekolah se-kabupaten Natuna sudah diselesaikan oleh 15 sekolah.

“Intinya apa yang telah direkomendasi oleh BPK sudah mulai kita proses dan kita tindak lanjuti, memang belum selesai seluruhnya, karena letak sekolah di Natuna ini ada yang rentang kendalinya cukup jauh, apalagi untuk proses setoran pajak ini hanya bisa dilakukan oleh yang bersangkutan, sehingga ini juga menjadi pertimbangan kita, karena jumlah pajak yang akan di setor tidak seimbang dengan dana perjalanan yang diperlukan untuk sampai ke Ranai,”terang Suherman.***(dodi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini