Bursakota.co.id, Anambas – Kepala Desa (Kades) Serat, Kecamatan Siantan Timur, Antika, resmi diberhentikan tidak hormat oleh Bupati Kepulauan Anambas melalui Surat Keputusan Nomor 501 pada Agustus 2025.
Pemberhentian tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan ketidakhadiran Antika dalam menjalankan tugas sebagai kepala Des Serat sejak Desember 2024 lalu.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kepulauan Anambas, M. Dwi Jaya Putera, mengungkapkan, awalnya Antika diberhentikan sementara pada 16 Desember 2024. Namun, hingga lebih dari enam bulan kemudian, yang bersangkutan tidak kembali ke desa.
“Berdasarkan aturan Kementerian Dalam Negeri, kepala desa yang tidak diketahui keberadaannya selama enam bulan dapat diberhentikan tetap. Absensi perangkat desa juga memperkuat bahwa kades tersebut tidak pernah hadir,” jelas Dwi, Rabu (10/09/2025).
Selain persoalan mangkir dari tugas sebagai kepalA desa Antika juga dikabarkan tengah tersandung kasus dugaan Tipikor yang kini masih dalam proses penyidikan aparat penegak hukum. Dugaan tersebut memperberat alasan pemberhentiannya secara tidak hormat.
Masa jabatan Antika sejatinya baru akan berakhir pada 10 Desember 2026. Namun, karena masih tersisa 16 bulan, Bupati Kepulauan Anambas berwenang menunjuk Penjabat (PJ) Kepala Desa.
“Selama peraturan pemerintah terkait pemilihan antarwaktu (PAW) belum terbit, PJ akan memimpin hingga akhir masa jabatan,” ujar Dwi.
Ia menyebut calon PJ Kades Serat kemungkinan berasal dari kalangan PNS yang berdomisili di wilayah setempat agar lebih mudah menjalankan tugas. Salah satu nama yang diusulkan berasal dari kepala sekolah di desa tersebut.
“Rekomendasi sudah diterima dari Kadisdikpora dan disampaikan kepada camat. Tinggal menunggu usulan resmi untuk diterbitkan SK pengangkatan PJ sekaligus SK pemberhentian PLT Kades,” tambah Dwi.
Dengan demikian, Desa Serat akan segera memiliki pimpinan baru melalui penunjukan PJ, sambil menunggu proses hukum dugaan Tipikor yang menjerat mantan Kades Antika.(Bk/Jun).

















