
Bursakota.co.id, Lingga – Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) meminta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulaun Riau (Kepri) untuk gencar melakukan pengawasan terkait keluhan nelayan karena merajalelanya pukat harimau yang beroperasi di laut Desa Pena’ah, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga.
Hal itu disampaikan Ketua HNSI Lingga Ruslan/Jagat Senin, (20/03/2023).
Ia menyebut sebagai salah satu daerah penghasil ikan terbesar yang ada di Kabupaten Lingga sehingga didaerah ini kerap kali terjadinya kasus penangkapan ikan ilegal (ilegal fishing).
“Adapun aktifitas ilegal penangkapan ikan yang menggunakan kapal trawl pukat harimau inipun disinyalir dari kapal luar ” kata dia.
Menurut Jagat sapaan akrab, hal itu terjadi karena lemahnya pengawasan terutama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau yang telah di amanatkan undang-undang untuk melakukan pengawasan dan aktifitas penangkapan ikan.
Diharapkan juga perangkat dinas terkait juga bersinergi dan berperan aktif untuk melakukan pengawasan maupun penegakan hukum terhadap kapal luar yang beraktifitas di wilayah perairan yang ada di Desa Pena’ah dan sekitarnya.

Jagat pun menjelaskan, jangan sampai ada gerakan massa dari masyarakat tanpa alasan dan pikir panjang, mengingat kapal pukat harimau yang dapat merusak ekosistem laut.
“Alhasil lemahnya pengawasan dari DKP Provinsi Kepri, penggunaan alat tangkap yang melanggar aktivitas penangkapan ilegal marak berkembang dan yang terdampak adalah masyarakat setempat yang menggantungkan hidupnya dari hasil laut,”ujarnya.
Jagat mengukapkan, kepada DKP Propinsi Kepri agar melakukan investigasi dilapangan untuk melakukan penyelidikan terkait izin operasi kapal dengan mengingatkan ke pengusaha atau pemilik pukat harimau yang saat ini merajalela.
Penggunaan pukat trol alias pukat Harimau dilarang pemerintah berdasrkan permen KP Nomor 18 tahun 2021 tentang penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta penataan andon penangkapan ikan.
“Kita berharap pihak DKP Provinsi bergegas melakukan tugasnya seperti yang telah menjadi tupoksi dari dinas tersebut smpai saat ini tidak ada titik terang,”tutupnya.(Bk/Iwan)