
Natuna – Kasat Lantas Polres Natuna, Iptu Erwantony, menegaskan komitmen jajarannya dalam mempercepat proses penanganan kecelakaan lalu lintas serta memastikan seluruh hak korban dapat diterima oleh ahli waris. Hal itu disampaikannya usai memimpin langsung proses penyelesaian perkara kecelakaan yang menewaskan seorang anak berusia 9 tahun di Desa Cemaga Utara, Kecamatan Bunguran Selatan.
“Kami mengucapkan turut berduka cita yang mendalam atas musibah ini. Setelah kejadian, kami langsung membuat laporan lengkap agar proses pengajuan santunan Jasa Raharja dapat segera diproses. Alhamdulillah, dalam waktu tiga hari, santunan senilai Rp50 juta sudah ditransfer kepada ahli waris,” ungkap Iptu Erwantony.
Kasat Lantas menjelaskan, laporan kecelakaan langsung dibuat setelah kejadian sehingga proses pengajuan ke Jasa Raharja bisa segera dilakukan.
Ia menegaskan bahwa percepatan pelayanan ini merupakan bentuk tanggung jawab Polri dalam memastikan korban atau ahli waris mendapatkan hak mereka secara utuh.
Perwakilan Jasa Raharja Kepri, Rahmad H, menyampaikan rasa duka dan berharap santunan tersebut dapat membantu meringankan beban keluarga.
“Atas nama Jasa Raharja, kami turut berduka cita. Korban adalah anak sehingga orang tua menjadi ahli waris yang sah. Kami berharap santunan ini sedikit banyak dapat membantu keluarga dalam menghadapi musibah ini,” ujarnya.
Santunan tersebut telah ditransfer pada Kamis, 13 November 2025, kepada orang tua korban, Sardan, sebagai ahli waris.
Kepala UPTD Samsat Natuna, Alpiuzzamar, kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membeli kendaraan tanpa dokumen resmi.
“Jika kendaraan tidak terdaftar, otomatis tidak memiliki perlindungan Jasa Raharja. Ini sangat merugikan jika terjadi kecelakaan,” tegasnya.
Dalam prosesi penyerahan santunan tersebut turut hadir perwakilan LBH Natuna yang mendampingi keluarga korban. Kehadiran LBH menjadi bagian penting dalam memastikan proses administrasi berjalan sesuai ketentuan dan hak-hak korban terpenuhi.
Kecelakaan tragis itu terjadi pada Minggu, 9 November 2025, sekitar pukul 11.30 WIB.
Sebuah mobil Toyota warna putih yang dikendarai B melaju dari arah Ranai menuju Batu Kasa. Sesampainya di depan Kantor Desa Cemaga Utara, seorang anak inisial M (9) menyeberang menggunakan sepeda angin dari kiri ke kanan jalan.
Pengemudi diduga tidak sempat melakukan pengereman sehingga menabrak korban yang akhirnya meninggal dunia. Pengendara dan barang bukti mobil langsung diamankan di Pos Lantas Polres Natuna untuka di proses lebih lanjut.
Kepala Desa Cemaga Utara, Irwan, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam membantu keluarga korban.
“Kami berterima kasih kepada Polres Natuna, Jasa Raharja, dan LBH yang telah bergerak cepat membantu warga kami. Kami juga mengapresiasi pihak Lantas yang telah mendampingi proses dari awal hingga selesai,” ujarnya.
Ia juga mengimbau warganya untuk selalu berhati-hati saat berada di jalan demi mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Dalam kegiatan tersebut, Kasat Lantas turut didampingi Kanit Laka Bripka Firman dan personel Satlantas lainnya.***
Editor : Papi
















