
Natuna – Pemerintah Kabupaten Natuna hingga akhir Mei 2025 belum melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Daerah (Musrenbang) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun anggaran 2026.
Penundaan ini berkaitan erat dengan proses penyusunan dokumen perencanaan daerah khususnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Natuna serta Musrenbang RKPD Provinsi tahun 2026 yang diperkirakan akan dilaksanakan akhir bulan ini.
Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pembangunan Daerah (BP3D) Kabupaten Natuna, Moestofa Albakry, menjelaskan bahwa keterlambatan ini merupakan bagian dari mekanisme sinkronisasi kebijakan pembangunan lintas jenjang antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
“Kami masih menunggu Musrenbang RPJMD Kabupaten Natuna dan pelaksanaan Musrenbang RKPD Provinsi. Setelah itu, baru kami dapat memastikan pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten Natuna,” ungkap Moestofa saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (22/5/2025).
Moestofa melanjutkan, Musrenbang RKPD Kabupaten tidak dapat berjalan secara optimal jika belum ada kejelasan arah pembangunan di tingkat provinsi. Hal ini penting agar program-program yang dirancang oleh kabupaten selaras dengan kebijakan pembangunan daerah tingkat atas dan mendukung pencapaian tujuan nasional.
“Selain itu, RPJMD menjadi dokumen induk pembangunan lima tahunan yang akan memengaruhi prioritas, pembagian kewenangan, serta alokasi sumber daya antardaerah. Kabupaten/kota wajib menyesuaikan perencanaan dengan RPJMD Provinsi agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan,” paparnya.
Menurut Moestofa Situasi ini juga dipengaruhi oleh dinamika nasional. Tahun 2025 adalah tahun pertama pemerintahan baru hasil Pemilu 2024. RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2025–2029 baru saja ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, dan kini tengah diturunkan ke dalam kebijakan provinsi dan kabupaten/kota.
Berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, penyusunan RKPD daerah harus mengacu pada dokumen perencanaan di atasnya, termasuk RPJMN dan RPJMD Provinsi.
“Kami tidak ingin tergesa-gesa. Perencanaan yang tidak sinkron bisa menimbulkan inefisiensi dan program tidak tepat sasaran,” tegas Moestofa.
Meski terjadi penundaan, Moestofa memastikan bahwa proses Musrenbang Kabupaten Natuna akan diselesaikan dalam waktu dekat. Pihaknya kini sedang menyusun Rancangan RKPD sambil menunggu hasil Musrenbang Provinsi.
Pemerintah Kabupaten Natuna berharap, setelah Musrenbang RPJMD Kabupaten Natuna rampung dan Musrenbang RKPD Provinsi digelar, proses Musrenbang RKPD Kabupaten dapat segera menyusul agar tidak mengganggu tahapan penyusunan KUA-PPAS dan RAPBD 2026. (Bk/Dika)
















