Oleh : Ahmad Subarjo, SH – Alumni Kader SKPP Tingkat Dasar Bawaslu Kota Baubau dan Alumni Tingkat Menengah Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara.
OPINI – Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 sudah didepan mata. Pada Rabu 14 Februari 2024, seluruh masyarakat Indonesia akan merayakan pesta demokrasi 5 tahunan dengan menyalurkan hak pilih suara memilih Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia(DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota telah menjalankan rangkaian tahapan-tahapan sesuai pedoman teknis Pemilu berdasarkan Undang-Undang No 7 Tahun 2017.
Tak kalah penting, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) mulai tingkat pusat hingga kabupaten dan kota, yang memiliki peran dan tugas mengawasi jalannya Pemilu agar sesuai ketentuan dan aturan prosedur yang ada.
Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu telah membentuk Badan Ad Hoc terdiri dari Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan hingga nantinya Pengawas TPS untuk menjalankan tugas pengawasan dan pencegahan terjadi pelanggaran.
Meski telah memiliki Badan Ad Hoc di setiap tingkatan, Bawaslu masih terbilang kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM). Hal ini karena petugas pengawasan lapangan masih sangat terbatas jumlahnya. Oleh karena itu, peran Bawaslu dalam proses penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat, untuk terlibat langsung dalam pengawasan di setiap tahapan.
Tiap periode proses demokrasi, Bawaslu RI terus mengalami perkembangan dalam memperkuat pengawasan, salah satunya yakni menginisiasi Sekolah Kader Pengawas Partisipasif (SKPP).
SKPP adalah gerakan bersama antara Bawaslu dengan masyarakat untuk menciptakan proses Pemilu yang berintegritas. Dalam kolaborasi ini, Bawaslu menyediakan layanan pendidikan, sedangkan masyarakat berinisiatif untuk turut berpartisipasi mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
Pendidikan SKPP merupakan salah satu misi Bawaslu mendorong pengawasan partisipasif berbasis masyarakat. Hal ini juga merupakan perwujudan slogan Bawaslu “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”.
Berdasarkan data yang ada, alumni Kader SKPP pada tahun 2020 mencapai 20.665 orang. Sedangkan pada tahun 2021 naik menjadi 22.567 alumni yang tersebar di kabupaten/kota se-Indonesia. Dengan jumlah tersebut, bukan sebuah keniscayaan para kader SKPP yang telah memiliki modal pengetahuan pendidikan dan pelatihan, menjadi garda terdepan secara sukarela memperkuat fungsi pengawasan Bawaslu pada Pemilu 2024.
Kader SKPP tentu mampu menduplikasi sistem pengawasan partisipasif dengan membangun kesadaran politik di tengah masyarakat, dalam meminimalisir pencegahan pelanggaran yang sering terjadi dalam Pemilu yakni, politik uang dan politik SARA, Hoax dan jenis-jenis pelanggaran pemilu lainnya. Caranya dengan melakukan sosialisasi di media sosial, lingkungan keluarga, komunitas, dan basis masyarakat pada umumnya.
Tentunya kita optimis penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat berjalan sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 22E ayat (1) berdasarkan Asas Pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil atau disingkat asas Luber dan Jurdil.
Kendati demikian, untuk mewujudkan harapan tersebut bukan hanya menjadi tugas penyelenggara Pemilu semata, melainkan tugas kita semua.
Maka mari tunjukan bahwa Kader SKPP Bawaslu di seluruh kabupaten/kota siap mengambil peran untuk mewujudkan Pemilu yang bermartabat dan berintegritas. Sebab, proses demokrasi yang baik akan melahirkan pemimpin baik, begitupun sebaliknya.
“Kalau bukan kita, siapa lagi”. **
Sumber :
*Modul SKPP Tingkat Dasar Bawaslu.
**UU No. 7 Tahun 2017.
***Website resmi Bawaslu /bawaslu.go.id