Pengelolaan Aset Biota Perairan Dinas Perikanan Natuna, Jadi Temuan BPK Sebesar Rp990 Juta

0
668
Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Natuna di komplek Masjid Agung Natuna (foto istimewa)

Bursakota.co.id, Natuna – Dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepri atas laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten Natuna tahun 2020.

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas penata usahaan dan penyajian Aset Lain-lain melalui penelusuran dokumen dan konfirmasi terkait keberadaan, penggunaan, dan pengelolaan Aset Lain-lain dengan Pengurus Barang OPD menunjukkan bahwa.

Terdapat Aset lain-lain berupa Biota Perairan (terdiri atas ikan kerapu dan rumput laut) yang diketahui sudah dalam kondisi mati, tidak bernilai ekonomis, dan tidak diketahui keberadaannya sebesar Rp990.700.000,00.

Aset Lain-lain Berupa Biota Perairan yang Sudah Mati, tidak Bernilai Ekonomis dan Tidak Diketahui Keberadaannya meliputi, Ikan Kerapu Rp399.800.000,00 dan Rumput Laut Rp590.900.000,00 total Rp990.700.000,00.

Tabel LHP BPK Pengelolaan Aset Biodata Perairan Dinas Perikanan Natuna.

Berdasarkan hasil penelusuran dokumen diketahui bahwa dua jenis Biota Perairan tersebut tercatat sebagai Aset Lain-lain pada Dinas Perikanan.

Pengurus Barang Dinas Perikanan yang dikonfirmasi terkait Aset Lain-lain Biota Perairan menyampaikan bahwa per bulan April 2021 dua jenis Biota Perairan berupa Ikan Kerapu dan Rumput Laut tersebut sudah dalam kondisi mati, tidak bernilai ekonomis, dan tidak diketahui keberadaannya.

Penjelasan lebih lanjut dari Pengurus Barang mengungkapkan bahwa Aset Lain-lain berupa Ikan Kerapu (sebanyak 422 ekor) diperoleh tahun 2013 dengan menggunakan anggaran Belanja Modal, tetapi pada pelaksanaannya ditempatkan di Balai Benih Ikan (BBI) di Sepempang, Bunguran Timur untuk kemudian diserahkan kepada Kelompok Usaha Bersama (KUB).

Sementara Aset Lain-lain berupa Rumput Laut (sebanyak 5 paket, di mana setiap paket terdiri atas komponen pembibitan rumput laut seperti bibit, waring, tali ris, bambu, dan tiang pancang) diperoleh tahun 2009 juga dengan menggunakan anggaran Belanja Modal. Paket Rumput Laut tersebut diperuntukkan bagi masyarakat dan juga telah disalurkan kepada KUB.

Pernyataan pengurus barang tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Perikanan melalui Surat Pernyataan Nomor 032/144/DISKAN-SET/IV/2021 tanggal 5 April 2021.

Kepala Dinas Perikanan dalam surat tersebut menyatakan bahwa Aset Lain-lain Biota Perairan berupa Induk Ikan Kerapu (sebanyak 422 ekor) senilai Rp399.800.000,00 hasil pengadaan tahun 2013 dan Rumput Laut (sebanyak 5 paket) senilai Rp590.900.000,00 hasil pengadaan tahun 2009 sudah dalam kondisi mati, tidak bernilai ekonomis, sudah tidak memberi manfaat, dan tidak diketahui keberadaannya.

Hasil penelusuran saldo Aset Lain-lain pada Neraca Pemerintah Kabupaten Natuna per 31 Desember 2020 menunjukkan bahwa nilai Aset Lain-lain Biota Perairan yang sudah dalam kondisi mati, tidak bernilai ekonomis, dan tidak diketahui keberadaannya tersebut masih dicatat dalam neraca senilai Rp990.700.000,00 dan belum pernah diusulkan untuk dihapuskan.

Kadis Perikanan Kabupaten Natuna, Zakimin ketika dikonfirmasi wartawan bursakota.co.id, melalui sambungan telephone terkait dengan temuan LHP BPK, Pengelolaan Aset Biodata Perairan pada Dinas Perikanan Natuna sampai berita ini diterbitkan belum bersedia memberikan tanggapan. Pesan singkat yang dikirim wartawan bursakota.co.id belum belum dibalas hingga berita ini diterbitkan.***(dodi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini