Bursakota.co.id, Anambas – Penyuluh Agama Islam Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kecamatan Siantan, memberikan nasehat perkawinan di Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Anambas, Pasir Peti, Jum’at (11/03/2022).
Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, serta peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, nomor 9 tahun 2010 tanggal 19 Maret 2010 tentang tata cara pengajuan perkawinan, perceraian dan rujuk bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negeri Republik Indonesia.
Sehubungan dengan hal tersebut, Polres kepulauan Anambas, menggelar sidang Nasihat perkawinan kepada tiga personilnya yang ingin melangsungkan perkawinan, serta mengahadirkan Ustdz Rudi Hartono, S.Ud, selaku Penyuluh Agama Islam (PNS) Kecamatan Siantan untuk memberikan dalam perkawinan.
Dalam kesempatan itu, Rudi Hartono, menyampaikan, akad nikah merupakan perjanjian yang suci dan sakral dengan istilah “mitsaqon gholidzo”, artinya suatu ikatan atau perjanjian yang sangat kuat dan kokoh sehingga pernikahan seharusnya dipertahankan secara langgeng, tidak mudah hancur, tidak mudah gampang patah, dan tidak mudah kandas ditengah jalan. Sehingga dengan demikian akan menjadi sebuah ikatan yang kuat. Dan seharusnya menjadikan pernikahan ini sebagai jalan untuk meraih kehidupan yang langgeng, sakinah dan bahagia di dunia sampai di akhirat.
“Kondisi ini akan terwujud jika kalian berdua mau saling mencintai, saling menyayangi, saling bantu-membantu dan bekerjasama terus menerus,” ucapnya saat memberikan Nasehat perkawinan, di Lobby Polres Anambas, Rabu (10/03/2022).
Dirinya juga mengatakan, bahwa dalam Agama Islam memandang pernikahan sebagai ibadah, dengan pernikah suami dan istri di berikan kesempatan seluas-luasnya untuk menggali pahala sebanyak-banyaknya melalui berbagai aktifitas dalam kehidupan berumah tangga. Bahkan, sebagian dari ajaran Agama Islam adalah berupa kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan urusan rumah tangga, sampai-sampai hubungan intim suami isteri pun di nilai sebagai perbuatan pahala. Maka faktor mencari pahala dan ridho Alloh, seharusnya dijadikan sebagai landasan dan motivasi dalam membina rumah tangga.
” Dengan begitu pernikahan tidaklah semata-mata didasarkan pada tujuan untuk mencari harta, menaikkan status dan kedudukan, apalagi sekedar untuk melampiaskan hawa nafsu sehingga dengan menjadikan ibadah sebagai dasar pernikahan, maka Insya Allah, bakal tercipta kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rohmah, serta langgeng dan penuh barokah,” kata Rudi.
Terakhir, Penyuluh Agama Islam PNS Kecamatan Siantan itu juga menambahkan, Islam juga memandang Akad nikah sebagai upacar serah terima amanat Allah SWT, dimana nanti kalimat ijab Qabul yang diucapkan tersebut, memiliki makna yang sangat besar dalam aktifitas kehidupan berumah tangga.
“Setalah sdi ucapnya ijab Qabul tadi, maka suami dan istri akan memiliki kewajiban dan beban tanggung jawab dalam berumah tangga, itulah amanat Allah yang harus dijaga dan dikelola secara sadar, serta dapat dipertanggung-jawabkan di hadapan Allah SWT,” imbuhnya.
Rudi Hartono, berharap kepada tiga personil polisi dengan mengikuti sidang nasehat perkawinan itu, apa yang telah disampaiakan nantinya bisa direnungkan dan dijadikan sebagai modal dalam membina kehidupan rumah tangga yang kokoh, tentram, sejahtera dan bahagia, sesuai dengan ajaran Islam. (Jun).