Polda Kepri Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 2.109,9 Gram

0
101
Ket Foto : Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja yang berasal dari dua kasus tindak pidana narkotika di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Jum'at (05/01).

Bursakota.co.id, Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja yang berasal dari dua kasus tindak pidana narkotika di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Jum’at (05/01).

Kasus ini didasarkan pada dua Laporan Polisi, yakni LP-A/114/XII/2023/SPKT-Kepri dan LP-A/115/XII/2023/SPKT-Kepri, tanggal 24 Desember 2023, dengan jumlah total ganja sebanyak 2.109,9 gram.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Muhamad Komarudin, A.Md., menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan dua kasus tersebut. Dua tersangka, MI Alias B dan RYA Alias R, berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa ganja.

Pada tanggal 24 Desember 2023, tim Ditresnarkoba menerima informasi tentang paket mencurigakan yang berisi ganja. Melalui Control Delivery, paket itu diterima oleh tersangka MI Alias B di Batam. Sementara tersangka RYA Alias R berhasil ditangkap di perumahan Griya Surya Kharisma.

Berbagai pengujian laboratorium BPOM Batam menegaskan bahwa ganja yang disita dari kedua tersangka mengandung Cannabis (Ganja). Hasil dari Kejaksaan Negeri Batam menetapkan status barang sitaan narkotika tersebut.

Kasubdit 1 menjelaskan rincian pemusnahan hari ini: ganja dari tersangka MI Alias B sebanyak 1.945 gram, dimusnahkan sebanyak 1.898,9 gram, disisihkan untuk uji laboratorium BPOM 44,10 gram, dan untuk pembuktian perkara di pengadilan 2 gram. Ganja dari tersangka RYA Alias R sebanyak 228 gram, dimusnahkan 211 gram, disisihkan uji laboratorium BPOM 15 gram, dan untuk pembuktian perkara di pengadilan 2 gram.

Kegiatan pemusnahan dilakukan dengan pembakaran barang bukti narkotika jenis ganja hingga menjadi abu. Proses ini disaksikan oleh kedua tersangka serta tamu undangan dari Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan Advokat.

Dua tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka dihadapkan pada ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun.

Editor : Dika

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini