Produsen Mangkir, DPRD Batam Soroti Dugaan Gula Merah Oplosan

0
13
Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Kamis (10/7), DPRD menghadirkan sejumlah instansi teknis seperti BPOM, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perdagangan untuk membahas isu yang meresahkan konsumen ini.

Bursakota.co.id, Batam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam melalui Komisi II bergerak cepat merespon keluhan masyarakat terkait dugaan beredarnya gula merah oplosan di pasaran.

Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Kamis (10/7), DPRD menghadirkan sejumlah instansi teknis seperti BPOM, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perdagangan untuk membahas isu yang meresahkan konsumen ini.

Sekretaris Komisi II DPRD Batam, Safari Ramadhan, S.Pd.I, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima banyak aduan dari warga terkait produk gula merah yang diduga tidak murni. Ciri-ciri yang dilaporkan antara lain warna yang terlalu hitam pekat serta rasa yang tidak sesuai standar gula merah alami.

“Banyak masyarakat mengirimkan foto produk gula merah tersebut kepada kami. Mereka mengeluhkan perubahan warna dan rasa yang menimbulkan kekhawatiran akan kandungan di dalamnya,” ujar Safari dalam rapat.

Sayangnya, dalam rapat yang juga dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi II Muhammad Syafei, ST, MM, dan anggota Komisi II lainnya, tidak satu pun pelaku usaha produsen gula merah hadir, meskipun telah diundang secara resmi.

Dalam rapat, Dinas Kesehatan melaporkan hasil inspeksi ke sejumlah lokasi produksi. Hasilnya, ditemukan sanitasi yang buruk dan tempat produksi yang tidak higienis. Bahkan, ada pekerja yang memproduksi gula merah tanpa mengenakan pakaian atas, karena kondisi ruang produksi yang panas dan tidak layak.

Sementara itu, pihak BPOM Batam menyatakan bahwa hasil uji sampel terhadap beberapa produk belum menunjukkan kandungan zat berbahaya. Namun, pengawasan tetap perlu diperketat demi memastikan keamanan pangan masyarakat.

“Pelaku usaha ini juga masyarakat kita. Maka penting untuk dibina agar rumah produksinya bersih, pengemasan produknya lebih baik, dan punya informasi jelas seperti izin edar serta masa kedaluwarsa,” tegas Safari.

RDP menyepakati agenda lanjutan dengan melibatkan seluruh pelaku usaha gula merah di Batam. DPRD juga meminta BPOM dan Dinkes melakukan uji laboratorium lanjutan terhadap produk yang diduga tidak memenuhi standar. Selain itu, instansi teknis diminta mendata jumlah pasti produsen gula merah dan gula aren di Kota Batam.

Komisi II DPRD Batam menegaskan komitmennya untuk: Melindungi konsumen dari produk pangan berisiko, Mendorong pembinaan UMKM pangan lokal, Memastikan kualitas dan keamanan produk yang beredar di pasar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini