PUPR Natuna Gesa Pembebasan Lahan Genangan Air Embung Sebayar

0
274
Kadis PUPR Natuna, Agus Supardi menerima DPA tahun 2022 dari Bupati Natuna Wan Siswandi (foto istimewa)

Bursakota.co.id, Natuna – Pembangunan Embung Sebayar Natuna merupakan salah satu program prioritas dalam upaya memenuhi kebutuhan air bersih untuk masyarakat Kota Ranai dan sekitarnya.

Setelah mendapat kejelasan alokasi anggaran untuk pembangunan fisik sebesar Rp35 Milyar dari Balai Wilayah Sungai Sumatra (BWSS) IV Provinsi Kepulauan Riau, Pemkab Natuna melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggesa proses pembebasan lahan genangan air untuk Embung Sebayar.

Kadis PUPR Natuna, Agus Supardi menyampaikan, dengan diterimanya DPA lebih cepat pada awal bulan Januari ini, maka beberapa kegiatan prioritas segera dilaksanakan, salah satunya pembebasan lahan genangan air embung Sebayar seluas 18 hektar.

“Dalam pembangunan embung ini, tanggung jawab pemerintah daerah melalui Dinas PUPR ada pada pembebasan lahan genangan air lebih kurang seluas 18 hektar. Kita sudah melakukan persiapan-persiapan rencana pembebasan lahan genangan air embung Sebayar tersebut, “kata Agus Supardi diruang kerjanya, Jum’at (14/01).

Lebih lanjut, Agus Supardi menjelaskan pada kegiatan pembangunan Embung Sebayar dilaksanakan secara paraler, artinya pembangunan fisik dilakukan oleh BWSS sedangkan pembebasan lahan akan dilaksanakan oleh pemkab Natuna melalui ABPD Natuna tahun 2022.

“Jadi nanti kegiatan ini secara bersaman tidak ada yang duluan, kita kerja secara paraler dan sudah disetujui oleh BWSS. Fisik dikerjakan BWSS dan kita melakukan pembebasan lahan genangan air,”jelasnya.

Adapun luas lahan areal genangan air yang akan dibebaskan seluas 18 hektar. Sementara untuk lahan bangunan induk embung Sebayar seluas 5 hektar sudah dihibahkan oleh pemilik lahan.

“Alhamdulilah untuk pembangunan induk embung sebayar sudah dihibah oleh pemilik lahan seluas 5 hektar. Intinya untuk pembangunan induk embung tidak ada kendala lagi, surat-surat hibanya juga sudah lengkap dan lokasi itu juga yang disarankan oleh BWSS untuk pembangunan embung,”terangnya.

Lanjut Agus Supardi pembebasan lahan embung Sebayar dilakukan berdasarkan peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang melalui Permen nomor 19 tahun 2021.

Mengingat lahan embung Sebayar sekala besar diatas lima hektar, maka diperlukan penyusunan dokumen perencanaan pembebasan tanah, meliputi studi kelayakan, kajian lingkungan, kajian sosial budaya, letak tanah dan pemilik tanah serta surat-surat tanah dan perkiraan harga tanah.

“Semuanya kita rangkum, karena pembebasan skala besar maka kita akan kirim surat ke Gubernur, apakah nanti Gubernur Kepri yang akan membebaskan langsung atau dilimpahkan lagi ke Bupati Natuna untuk pembebasan lahan, terangnya.

Agus Supardi menambahkan, pembangunan embung Sebayar merupakan kegiatan langsung setahun anggaran bukan kegiatan multiyear.

Ia beharap pembangunan embung Sebayar cepat terlaksana sehingga kebutuhan air bersih untuk warga terpenuhi.(don)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini