PW IPA Gelar Unjuk Rasa Terkait Dugaan HGU PT BSP Ke Kantor Bupati Asahan

0
85
Ket Foto : PW-IPA Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar aksi unjuk rasa serentak di Jakarta dan Asahan pada hari dan waktu yang sama, Kamis (14/12/2023).

Bursakota.co.id, Asahan – Diduga adanya konspirasi jahat antara para pejabat Asahan dengan pihak PT BSP terkait permasalahan Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP (Bakre Sumatra Plantation) yang tidak kunjung selesai, Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Al Washliyah (PW-IPA) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar aksi unjuk rasa serentak di Jakarta dan Asahan pada hari dan waktu yang sama, Kamis (14/12/2023).

Menurut informasi, di Jakarta, ratusan massa PW IPA Sumut menggeruduk gedung Tower Bakrie dan gedung KPK RI, menuntut agar persoalan HGU 1408 Ha PT BSP di Kabupaten Asahan harus terbuka dan jangan di permainkan oleh PT BSP dan Bupati Asahan, terkhusus di Kelurahan Selawan yang hari ini di atas HGU tersebut ada SPBU yang sampai saat ini tutup karena belum selesai permasalahanya.

Pada kesempatan tersebut, Ahmad Irham Tajhi, Sekretaris PW IPA Sumut yang juga kordinator aksi serentak tersebut menyebutkan, bahwa ini adalah suatu upaya untuk membela kepentingan masyarakat Asahan, bahwa kami tidak mau perusahaan di pertuankan oleh Pemerintah Kabupaten Asahan.

“PW IPA Sumut sudah berupaya untuk komunikasi dan meminta pertanggung jawaban pada PT BSP Kisaran, namun tidak diberikan data yang sebenarnya. Maka, kami hari ini mendatangi gedung Bakrie Tower untuk melanjutkan aksi kami atas dugaan penyelewengan wewenang dan dugaan manipulasi data oleh koperasi karyawan (Kopkar) PT BSP Kisaran di Kelurahan Selawan,” kata Irham.

Di tempat yang sama, Ketua PW IPA Sumut, Mhd. Amril Harahap dalam orasinya meminta, agar PT BSP terbuka atas pembebasan HGU 1408 Ha tersebut serta tidak mencari keuntungan atas pelepasan HGU itu, baik dari pemerintah maupun PT BSP sendiri terkhusus di Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

“Yang hari ini, di atasnya berdiri SPBU, karena sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 66/HGU/DA/85/B/5 bahwa sudah seharusnya HGU itu di lepaskan karena untuk pengembangan Kota Kisaran.” ujar Amril.

Sementara, massa aksi di depan kantor KPK RI, mereka menduga, bahwa Bupati Asahan dan beberapa jajaran OPD termasuk Wakil Bupati Asahan dan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Asahan ikut serta menerima suap dari PT BSP Kisaran, untuk memuluskan aksi jahatnya yang tidak memikirkan kepentingan Masyarakat Asahan.

Seluruh masa aksi berteriak meminta agar pimpinan KPK RI memanggil Bupati Asahan dan jajaran OPD yang terlibat dalam dugaan suap tersebut.

Aksi PW IPA Sumut akhirnya di terima oleh perwakilan masing-masing pimpinan lembaga serta melakukan diskusi untuk tindak lanjut aksi tersebut. Di Bakrie Tower, PW IPA diterima oleh Aditia dan beberapa staf mewakili pimpinan Bakrie Tower.

Sementara di KPK RI, perwakilan aksi di terima oleh Humas KPK RI. Dikesempatan tersebut, massa aksi meminta agar hal ini segera di tuntaskan, kalau tidak akan turun kembali mengepung Bakrie Tower dan gedung KPK RI.(Rik)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini