Bursakota.co.id, Jakarta – Rumah Singgah Raja Ahmad Engku Haji Tua, sebuah program inisiatif dari Gubernur Ansar Ahmad, telah menemukan tempat yang sangat dibutuhkan di kalangan masyarakat Kepulauan Riau (Kepri).
Sejak diresmikan pada Mei 2023, rumah singgah ini selalu penuh dan bahkan memiliki daftar tunggu karena permintaan yang tinggi dari masyarakat yang membutuhkan fasilitas ini.
Pada Jumat (17/11), data Badan Penghubung Provinsi Kepri di Jakarta mencatat 49 orang memanfaatkan layanan rumah singgah, terdiri dari 21 pasien dan 28 pendamping, dengan 2 orang masih dalam daftar tunggu.
Masyarakat yang memanfaatkan layanan ini berasal dari hampir seluruh Kabupaten dan Kota di Kepri, dengan mayoritas pasien berasal dari Kota Batam. Total pasien yang telah menggunakan fasilitas ini mencapai 48 orang, didampingi oleh 44 orang pendamping.
Gubernur Ansar Ahmad menjelaskan bahwa Rumah Singgah ini adalah bentuk kepedulian Pemprov Kepri terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan kesehatan di Jakarta.
Ia menekankan bahwa fasilitas ini gratis bagi masyarakat Kepri yang berobat di Jakarta, dengan layanan yang setara dengan hotel.
Gubernur Ansar juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung program ini, berharap Rumah Singgah ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakatnya.
Rumah Singgah Raja Ahmad Engku Haji Tua memiliki 12 kamar dengan 54 tempat tidur dilengkapi fasilitas seperti AC, kulkas mini, lemari, pemanas air, dapur, klinik, dan ruang mencuci.
Semua fasilitas ini disediakan secara gratis bagi masyarakat Kepri yang membutuhkan.
Bagi yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, kriteria pasien yang dapat diterima termasuk masyarakat Provinsi Kepulauan Riau, tidak memiliki tempat tinggal tetap di DKI Jakarta/Batam, dan pasien terdaftar di rumah sakit tujuan di Jakarta/Batam.
Alur pendaftaran dapat dilakukan melalui web resmi (https://rumsing.kepriprov.go.id) dan pasien dapat memperpanjang tinggal maksimal 3 kali dengan masa tinggal 30 hari.
Pasien tertentu wajib didampingi minimal 1 orang pendamping hingga maksimal 2 orang pendamping dari keluarga.
Editor : Dika