SEMMI Tanjungpinang-Bintan Edukasi Masyarakat Terkait Paradigma Baru KUHP dan KUHAP

0
6
FOTO : Ismet Dwi Agus Riauwaldi, Bendahara Umum PC SEMMI Tanjungpinang - Bintan

Tanjungpinang – Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Tanjungpinang-Bintan memberikan edukasi mendalam kepada masyarakat menyusul mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional secara penuh hari ini. Langkah ini dilakukan untuk memberikan pemahaman mengenai perubahan besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia, termasuk kaitannya dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai hukum formal.

Bendahara Umum SEMMI Tanjungpinang-Bintan, Ismet Dwi Agus Riauwaldi, menyatakan bahwa pemberlakuan KUHP baru ini membawa pergeseran orientasi hukum dari yang sebelumnya bersifat pembalasan menjadi lebih humanis. Menurut Ismet, masyarakat perlu mengetahui bahwa saat ini penegakan hukum di Indonesia mulai mengedepankan aspek keadilan restoratif dan rehabilitatif bagi pelaku tindak pidana tertentu.

Ismet menjelaskan bahwa dalam aturan yang baru, sanksi pidana tidak lagi melulu tentang pemenjaraan, tetapi juga memperkenalkan alternatif lain seperti kerja sosial dan pidana denda. Hal ini menurutnya menjadi informasi penting yang harus diserap masyarakat agar tidak terjadi salah persepsi terhadap fungsi hukum pidana di masa sekarang.

“Masyarakat perlu memahami bahwa hukum kita kini tidak lagi hanya berfokus pada penjara atau menghukum raga. KUHP baru ini memperkenalkan alternatif pidana yang lebih mendidik. Ini adalah edukasi penting agar kita tidak lagi melihat hukum hanya sebagai alat pemberi efek jera yang kaku, melainkan sebagai instrumen untuk mencapai harmoni sosial di tengah masyarakat,” ujar Ismet Dwi Agus Riauwaldi saat memberikan keterangan di Tanjungpinang, Jumat (2/1/2026).

Selain substansi hukum materiil, Ismet juga menyoroti pentingnya masyarakat memahami KUHAP sebagai prosedur formal dalam penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa literasi mengenai hukum acara sangat krusial agar warga negara menyadari hak-hak mereka ketika berhadapan dengan proses hukum di lapangan, mulai dari pemanggilan hingga pemeriksaan.

Ismet menilai bahwa pemahaman mengenai tata cara penegakan hukum akan menjadi pelindung bagi masyarakat dari potensi penyalahgunaan wewenang. Dengan masyarakat yang cerdas hukum, diharapkan proses penegakan hukum di wilayah Tanjungpinang dan Bintan dapat berjalan lebih transparan dan sesuai dengan koridor hak asasi manusia.

“Edukasi hukum yang paling mendasar adalah tahu cara membela diri secara benar di depan hukum. Dengan memahami tata cara atau hukum acaranya, masyarakat memiliki perlindungan agar hak-hak asasinya tetap terjaga. Kami ingin warga di Tanjungpinang dan Bintan memiliki tingkat literasi yang baik sehingga tercipta keseimbangan antara kewajiban warga negara dan kewenangan aparat penegak hukum di lapangan,” tambahnya.

Melalui edukasi ini, SEMMI Tanjungpinang-Bintan berharap tercipta ketertiban umum yang didasari pada kesadaran hukum masyarakat, bukan karena rasa takut terhadap sanksi. Ismet berkomitmen bahwa organisasi mahasiswa tersebut akan terus mengawal masa transisi hukum ini agar tetap berada pada jalur yang benar dan memberikan kepastian hukum bagi semua lapisan masyarakat.(Zul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini