Sepanjang Tahun 2024, BPJAMSOSTEK Meulaboh Bayar Klaim Rp43,2 Miliar

0
48
Ket Foto : Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh Achmad Ramli

Bursakota.co.id, Meulaboh – Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh Achmad Ramli menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh sudah membayarkan klaim jaminan sosial tenaga kerja sebesar Rp43,2 miliar sepanjang tahun 2024.

“Hingga Maret 2024, Kantor Cabang Meulaboh telah melayani dan membayarkan jaminan kepada peserta sebanyak 2.876 kasus,” ujar Ramli di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Kamis (2/5/2024).

Adapun rincian kasus klaim yaitu klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 2.120 kasus sebesar Rp37,6 miliar, Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 581 kasus sebesar 519,6 juta, Jaminan Kematian (JKM) 152 kasus sebesar Rp4,2 miliar, dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 86 kasus sebesar Rp886,4 juta.

“Hingga bulan Maret tahun 2024 klaim yang paling mendominasi adalah Jaminan Hari Tua, dimana peserta langsung bisa klaim JHTnya dengan masa tunggu satu bulan sejak peserta non-aktif kepesertaannya,”jelasnya.

Ramli kembali merincikan, adapun klaim JHT di Meulaboh sebesar Rp27.295.893.110 miliar dan Tapaktuan sebesar Rp10.339.918.930, dengan total keseluruhan mencapai Rp37.635.812.040. Selanjutnya klaim JKM di Meulaboh sebesar Rp3,528,000,000 dan Tapaktuan sebesar Rp703,500,000, dengan total keseluruhan mencapai Rp4.231.500.000.

Kemudian, klaim JKK di Meulaboh sebesar Rp498.537.740 dan Tapaktuan sebesar Rp387.873.440, dengan total keseluruhan mencapai Rp886.411.180 dan klaim JP sebesar Rp519.655.100.

Sesuai dengan UU RI NO 24 Tahun 2011 Pasal 15 yaitu Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti. Namun sampai saat ini masih banyak pemberi kerja belum melakukan kewajibannya untuk melindungi para pekerja dengan mendaftarkan kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan.

“Oleh karena itu kami menghimbau kepada seluruh pemberi kerja di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Meulaboh agar melindungi seluruh para pekerjanya dengan jaminan sosial ketenagakerjaan,”ujar Ramli.

Ramli menambahkan agar seluruh perusahaan langsung mendaftarkan perusahaannya beserta seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan saat perusahaan tersebut mulai aktif beraktivitas, dan membayar iuran tepat waktu agar para pekerja tidak ada yang dirugikan.

“Jika sewaktu-waktu tenaga kerja mengalami musibah, pengusaha tidak perlu lagi mengeluarkan biaya, karena sudah menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan,” tutupnya. (BK/Dedy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini