Buton Tengah – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sultra, Kota Kendari.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Buton Tengah, Bobi Ertanto, ditemani oleh sejumlah anggota DPRD Buteng diantaranya Mariati, Hasrun dan Adam Basan.
Konsultasi 4 Anggota DPRD Buton Tengah ini diterima oleh Kepala Bagian (Kabag) Bantuan Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sultra, La Ode Amili, diruang kerjanya pada 17 Maret 2024.
Ketua DPRD Kabupaten Buton Tengah, Bobi Ertanto, mengatakan, maksud tujuan ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sultra, dalam rangka melakukan konsultasi tata cara pemberian bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu (rakyat miskin).
“Konsultasi ini merupakan upaya serius DPRD Buton Tengah dalam memastikan perlindungan dan penegakkan hukum hak asasi manusia terkhusus bagi warga Buton Tengah,” ucap Bobi Ertanto.
Menurut Bobi, bantuan hukum diberikan guna terwujudnya penegakan hukum merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, tidak dapat dipisahkan dalam arti bahwa bantuan hukum memiliki tujuan untuk terciptanya penegakan hukum dan dapat bermanfaat dalam sudut pandang sosiologis dan bermanfaat untuk masyarakat.
“Oleh sebab itu pemerintah ingin mewujudkan mekanisme bantuan hukum untu masyarakat yang bermanfaat secara sosiologis dan adil secara filosofis,” paparnya.
Apalagi menurut Bobi, tujuan negara Republik Indonesia terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Negara memiliki kewenangan mengatur masyarakatnya terutama dalam bidang penegakan hukum dengan tujuan terciptanya perlindungan.
” Perlindungan hukum yang dimaksudkan tersebut merupakan perlindungan hukum yang bermuatan Pancasila dan akan selalu berkaitan dengan hak asasi manusia yang diharapakan dapat terwujudnya ‘Negara Indonesia berdasarkan hukum’,” papar Bobi.
Politisi PDI-Perjuangan menyampaikan, dalam pelaksanaan bantuan hukum ke masyarakat telah diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia tahun 2021-2025 ada pasal 3 poin 1 memiliki sasaran.
“Diantaranya perempuan, anak, penyandang stabilitas, dan kelompok masyarakat adat. Bantuan hukum ke Empat kelompok sasaran ini, pemerintah bekerja sama dengan lembaga bantuan hukum untuk menegakkan keadilan berdasarkan undang-undang yang berlaku, jika terjadi penyimpangan atau pelanggaran HAM,” jelasnya.
Lanjut ia menuturkan, pemerintah daerah pada Biro Hukum dapat berfungsi sebagai fasilitator dalam pelaksanaan bantaun hukum HAM dengan bekerja sama dengan lembaga bantuan hukum atau LBH.
“Kerjasama ini menjadi sangat penting dilakukan agar mencegah terjadinya permainan dalam hal ini pungutan liar oleh oknum LBH,” katanya.
Dari hasil konsultasi, Lanjut Bobi Ertanto menambahkan, banyak hal yang diketahui baik itu tata cara pemberian bantuan hukum bagi warga tidak mampu mengharuskan mengurus surat keterangan tidak mampu (SKTM) dalam ini sebagai syarat administrasi.
“Jadi pemerintah tiap daerah berkewajiban memberikan perlindungan hukum bagi warga sesuai undang-undang Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2021. Dan pendanaan pemberian bantuan hukum dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah,” ungkapnya.
“Hasil konsultasi adalah upaya serius DPRD Buteng dalam memastikan perlindungan dan penegakkan HAM bagi masyarakat Buton Tengah. Selain itu, peningkatan akses terhadap keadilan bagi semua warga yang memiliki batasan dalam hal informasi terkait HAM,” pungkasnya. (Advertorial)
Laporan : Hari Sabar