
Bursakota.co.id, Natuna – Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) dinilai lahirkan permasalahan bagi nelayan Natuna, pasalnya di dalam TDKP yang baru terdapat poin-poin pembatasan area tangkap.
Dalam TDKP terbaru ini terdapat jalur penangkapan terlarang. Untuk alat tangkap Tonda jalur tangkapan terlarang ialah jalur I A, jalur III dan laut lepas sehingga wilayah tangkapnya hanya jalur I B dan II.
Yang berarti nelayan menggunakan alat tangkap Tonda hanya bisa beroperasi pada jarak 2 mil hingga 12 mil.
Sementara untuk alat pancing ulur, jalur tangkap terlarang ialah laut lepas. Berarti nelayan yang menggunakan alat pancing ulur dapat menangkap ikan di jalur 0 mil hingga 200 mil.
Sebagai bentuk penolakan dan protes terhadap TDKP yang baru puluhan nelayan Natuna yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Natuna (Anna) mendatangi kantor DPRD Kabupaten Natuna beberapa waktu lalu.
Ketua Aliansi Nelayan Natuna, Hendri mengatakan, ada hal yang tidak biasa dalam TDKP yang dikeluarkan oleh UPT Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri.
“Didalam TDKP dibunyikan bahwa untuk pancing tonda area tangkap hanya 12 Mil, sedangkan untuk pancing ulur tidak ada batasan,” tutur Hendri saat hearing dengan anggota DPRD Natuna di ruang Banggar DPRD Natuna, Rabu (4/1/2023).
Hendri menilai, kebijakan yang dimuat dalam TDKP ini sangat merugikan para nelayan, bahkan ia beranggapan pemerintah pusat mulai mengkotak-kotakkan, bahkan mulai membatasi area tangkap nelayan lokal agar tidak mengganggu penangkapan terukur dan kapal cantrang.
“Permen KP nomor 18 tahun 2022 adalah bukti pemerintah pusat sudah mulai mengurung kami nelayan lokal, karena dalam permen ini dibunyikan nelayan tonda hanya boleh melakukan aktivitas penangkapan hanya 12 Mil ini sangat merugikan, karena rata-rata nelayan Natuna itu jarak tangkap di atas 12 Mil,” ujarnya.
Ketua Komisi II DPRD Natuna Marzuki mengatakan, pada TDKP yang sebelumnya tidak ada poin-poin yang membatasi area tangkap.
“Namun pada TDKP yang baru ini ada pembatasan zona tangkap, teman-teman nelayan meminta agar pembatasan area penangkapan dalam TDKP itu dihapus, inilah yang diprotes oleh nelayan kemaren terkait poin-poin TDKP yang baru,” ujar Marzuki, melalui sambungan telepon, Kamis (5/1/2023).
Menurut Marzuki, TDKP yang baru dapat menghambat pertumbuhan ekonomi nelayan Natuna, karena pada dasarnya nelayan natuna beroperasi sampai keperbatasan, walaupun hanya mengunakan pompong yang berkapasitas 4GT keatas.
“TDKP yang baru ini, terdapat pembatasan zona tangkap, dimana alat tangkap tonda dilarang beroperasi di jalur I A, jalur III 12 Mil sampai laut lepas, sementara kebiasaan nelayan kita kan, beroperasi sampai keperbatasan, walaupun hanya mengunakan pompong yang berkapasitas 4 GT keatas,” tuturnya.
Menurut Marzuki, kekhawatiran nelayan Natuna terkait TDKP yang baru ini, sangat mendasar, karena ditakutkan terjadi bentrok degan nelayan tangkap jalur terukur yang merupakan program dari pemerintah pusat.
“Terkait dengan pembatasan zona tangkap pada poin TDKP yang baru ini, memang sejauh ini belum terjadi pembatasan zona tangkap, namun yang di khawatirkan oleh nelayan kita untuk kedepannya, takut terjadi bentrok dengan jalur tangkapan nelayan terukur, sementara pada TDKP yang mereka punya ada pembatasan zona tangkapnya, ini yang dikhawatirkan oleh nelayan kita,” ucapnya.
Marzuki juga mengakui dirinya mempertanyakan petunjuk teknis (Juknis) terkait pembentukan TDKP yang baru, sehingga ada batas zona tangkapnya.
“Ketika kita tanya ke mereka seperti apa juknis pembentukan TDKP yang baru ini, sehingga tercantum pembatasan zona tangkap, mereka tidak memiliki juknisnya, artinya TDKP yang baru ini terdapat batas zona tangkap suka-suka mereka yang bikin,” akuinya.
Marzuki juga menegaskan, akan meminta kepada UPT Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri cabang Kabupaten Natuna, untuk tidak mencantumkan batas zona tangkap pada TDKP yang baru.
“Kita meminta pembuatan TDKP untuk nelayan Natuna tidak mencantumkan lagi batas zona tangkap, karena belum ada aturan yang pas untuk mencantumkan batas zona tangkap, di samping itu kita juga akan menyambangi Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi, untuk menyampaikan keluh kesah nelayan kita terkait TDKP ini,” lugasnya.
Adapun keterangan jalur tangkap dalam TDKP tersebut sebagai berikut:
Jalur 1A berada di zona 0 mil sampai dengn 2 mil. Jalur 1B berjarak 2 mil sampai dengn 4 mil. Jalur II berada di jarak 4 mil sampai dengan 12 mil. Dan jalur III berada di zonasi 12 mill hingga 200 mill.(Bk/Dod)