Nasib Suaidi Yahya Usai Kejagung Mengintruksikan Tunda Pengusutan Kasus Korupsi Caleg

0
14657
Foto : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Lalu Syaifudin

Bursakota.co.id, Lhokseumawe – Kejaksaan Agung menunda seluruh proses pemeriksaan para Capres-Cawapres, Caleg, serta calon kepala daerah terkait kasus dugaan korupsi hingga Pemilu 2024 selesai.

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam memorandumnya, pada Minggu (20/8). Ia meminta penundaan dilakukan di seluruh kasus baik di tahap penyelidikan maupun yang sudah penyidikan.

“Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Lantas bagaimana dengan nasib mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya yang juga Bacaleg Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang sedang menjalani proses hukum terkait dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar.

Meski Kejaksaan Agung telah mengintruksikan penundaan pemeriksaan laporan kasus korupsi bagi bacaleg atau bacapres, namun pemeriksaan terhadap mantan orang nomor satu di Kota Petro Dolar Suaidi Yahya terkait dugaan korupsi dana RS Arun Lhokseumawe tetap dilanjutkan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

“Yuridis ini dilakukan karena penyidikan kasus ini sudah berjalan sebelum pencalonan dan sebelum adanya instruktur dari Kejagung, bahkan kasus ini hampir rampung untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada akhir Agustus ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Lalu Syaifudin di Lhokseumawe, Senin (28/8/2023).

Dikatakan Lalu Syaifudin, pihaknya telah melakukan penyidikan sebelum pencalonan dan tersangka telah menjalani masa penahanan.

“Dari hasil koordinasi bersama Kejati Aceh, kami akan tetap melanjutkan penyidikan kasus korupsi yang melibatkan mantan Walikota atau bacaleg DPRA Suaidi Yahya,” katanya.

Namun, sebut Lalu Syaifudin, jika ada kasus korupsi yang baru dilaporkan dan adanya keterlibatan kandidat bacaleg, maka pihaknya akan menerapkan intruksi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menunda pemeriksaan.

“Dalam kasus ini, tim penyidik tetap menjalankan aturan sesuai yuridis, karena pemeriksaan dan penahanan yang dilakukan terhadap bacaleg Suaidi Yahya dilakukan dalam koridor yuridis. Sehingga tidak mencukupi alasan untuk menghentikan kasus ini,” ujarnya.

Lalu Syaifudin menambahkan dengan adanya instruksi dari Kejagung terkait penundaan pemeriksaan bacaleg yang tersandung kasus korupsi.

“Kami berharap dalam pemeriksaan kasus Suaidi Yahya tidak adanya intervensi maupun penafsiran politik yang dilakukan oleh oknum, sehingga proses penyidikan dapat berjalan sesuai target tim penyidik,” tutup Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin.

Sebelumnya, penyidik Kejari Lhokseumawe telah menetapkan dua tersangka utama terkait dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar.

Adapun kedua tersangka tersebut yakni Dirut PT RS Arun Lhokseumawe Hariadi dan mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya. Tersangka Hariadi saat ini ditahan di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, sementara tersangka Suaidi Yahya ditahan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe dengan status tahanan jaksa.(Bk/Dedy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini