Kode Perilaku Perusahaan

Kode Perilaku Perusahaan
PT. Bursa Putra Mandiri

  1. Wartawan Media Siber Bursakota.co.id Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Box Redaksi.
  2. Wartawan Media Siber Bursakota.co.id wajib mentaati kode etik perusahaan.
  3. Wartawan Media Siber Bursakota.co.id wajib berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan UU nomor  40 Tahun 1999 tentang Pers.
  4. Wartawan  Bursakota.co.id dilarang meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber.
  5. Wartawan Media Siber Bursakota.co.id wajib mengutamakan kepentingan dan hak publik;
  6. Wartawan Media Siber Bursakota.co.id  dilarang merangkap jadi wartawan / kontributor di media lain;
  7. Wartawan Bursakota.co.id menerima permintaan untuk ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Redaksi berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang Undang Pokok Pers.
  8. Wartawan Media Siber Bursakota.co.id wajib mematuhi hukum yang berlaku di wilayahnya bertugas.
  1. Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan Wartawan co.id atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi Bursakota.co.id melalui Email atau Hubungi ke: Kontak Redaksi: 0822 8331 3307-0822 8567 7557/ Email: bursakotamediantn@gmail.com.
  2. Wartawan Media Siber Bursakota.co.id yang dilaporkan / diadukan kepada pihak berwenang terkait pemberitaan, dilarang memenuhi panggilan dan / atau memberikan keterangan kepada siapapun tanpa seizin / persetujuan pemimpin redaksi.

Kode Etik ini disusun sebagai standar atau norma tindak- tanduk dan perilaku pribadi yang etis atau pantas bagi jajaran Redaksi Media Siber Bursakota.co.id atau para pihak yang mewakili baik secara langsung maupun tidak langsung.

Ditetapkan di : Natuna
Ranai, 20 Agustus 2020

Putra Mardiyanto E
Pemimpin Perusahaan