Kode Perilaku Perusahaan
PT. Bursa Putra Mandiri
- Wartawan Media Siber Bursakota.co.id Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Box Redaksi.
- Wartawan Media Siber Bursakota.co.id wajib mentaati kode etik perusahaan.
- Wartawan Media Siber Bursakota.co.id wajib berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Wartawan Bursakota.co.id dilarang meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber.
- Wartawan Media Siber Bursakota.co.id wajib mengutamakan kepentingan dan hak publik;
- Wartawan Media Siber Bursakota.co.id dilarang merangkap jadi wartawan / kontributor di media lain;
- Wartawan Bursakota.co.id menerima permintaan untuk ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Redaksi berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang Undang Pokok Pers.
- Wartawan Media Siber Bursakota.co.id wajib mematuhi hukum yang berlaku di wilayahnya bertugas.
- Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan Wartawan co.id atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi Bursakota.co.id melalui Email atau Hubungi ke: Kontak Redaksi: 0822 8331 3307-0822 8567 7557/ Email: bursakotamediantn@gmail.com.
- Wartawan Media Siber Bursakota.co.id yang dilaporkan / diadukan kepada pihak berwenang terkait pemberitaan, dilarang memenuhi panggilan dan / atau memberikan keterangan kepada siapapun tanpa seizin / persetujuan pemimpin redaksi.
Kode Etik ini disusun sebagai standar atau norma tindak- tanduk dan perilaku pribadi yang etis atau pantas bagi jajaran Redaksi Media Siber Bursakota.co.id atau para pihak yang mewakili baik secara langsung maupun tidak langsung.
Ditetapkan di : Natuna
Ranai, 20 Agustus 2020
Putra Mardiyanto E
Pemimpin Perusahaan