
Buton Tengah – Pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Polindu, Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah, menuai sorotan. Pasalnya proyek yang digadang-gadang sebagai penggerak ekonomi desa itu diduga dibangun di atas lahan yang berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga, bukan aset resmi desa.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, lahan tempat berdirinya bangunan Kopdes Merah Putih tersebut hingga kini masih tercatat atas nama warga secara sah dan tidak pernah dialihkan menjadi aset desa.
Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat terkait legalitas pembangunan dan potensi konflik agraria di kemudian hari.
Sejumlah warga Desa Polindu mengaku kaget ketika pembangunan koperasi mulai berjalan di lokasi tersebut. Mereka menilai pemerintah desa seharusnya memastikan status lahan secara jelas sebelum memulai pembangunan fasilitas publik.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Buton Tengah, Sirudin,S.Pd.,M.Pd, menegaskan bahwa pembangunan koperasi di atas lahan milik pribadi tidak diperbolehkan dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
“Jangan menggunakan lahan yang sudah bersertifikat, apalagi itu milik warga,itu tidak boleh.Jika benar Kopdes Merah Putih dibangun di atas tanah Sertifikat Hak Milik warga tanpa proses hibah atau pelepasan hak, maka itu tidak dibenarkan dan berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.,” tegas Kadis Koperasi saat dikonfirmasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Polindu belum memberikan keterangan resmi terkait status lahan maupun dasar hukum pembangunan Kopdes Merah Putih tersebut.
Kasus ini menambah daftar persoalan pembangunan desa yang dinilai kurang memperhatikan aspek legalitas. Masyarakat pun mendesak agar pemerintah daerah dan aparat terkait segera melakukan penelusuran menyeluruh agar tidak menimbulkan kerugian negara maupun konflik berkepanjangan di tingkat desa.
Laporan : Haris















