Tuduhan adanya “skandal pokir DPRD Kepri” dan “anggaran publikasi raksasa yang merugikan negara ratusan miliar” perlu disikapi secara rasional dan berbasis data.
Dalam tata kelola keuangan daerah, setiap rupiah dalam APBD Provinsi Kepulauan Riau dibahas secara terbuka antara eksekutif dan legislatif, kemudian diawasi melalui mekanisme audit resmi oleh lembaga negara yang berwenang.
Istilah “skandal” adalah terminologi berat. Dalam konteks hukum administrasi dan pidana keuangan negara, klaim kerugian negara tidak bisa lahir dari opini atau asumsi, melainkan harus berdasarkan hasil audit resmi lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan atau aparat penegak hukum. Tanpa dokumen audit yang sah, penyebutan angka “ratusan miliar” hanya akan menjadi klaim yang rawan menyesatkan persepsi publik.
Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau sendiri merupakan instrumen yang sah dalam sistem penganggaran daerah. Pokir adalah bagian dari proses perencanaan pembangunan yang menampung aspirasi masyarakat di daerah pemilihan anggota dewan.
Mekanisme ini diatur dalam sistem perencanaan dan penganggaran daerah serta dibahas dalam forum resmi sebelum masuk dalam APBD. Artinya, pokir bukanlah dana pribadi, melainkan bagian dari struktur anggaran yang dilegalkan melalui persetujuan bersama.
Begitu pula dengan anggaran publikasi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Belanja publikasi memiliki fungsi strategis dalam penyebarluasan informasi program pemerintah kepada masyarakat. Transparansi kegiatan, sosialisasi kebijakan, hingga edukasi publik memang membutuhkan anggaran komunikasi yang terukur.
Menyederhanakan pos anggaran ini sebagai “pintu skandal” tanpa melihat output dan mekanisme pertanggungjawaban jelas merupakan framing yang prematur.
Jika benar terdapat indikasi pelanggaran, jalur konstitusional sudah sangat jelas: laporkan ke Inspektorat Daerah, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), atau aparat penegak hukum.
Negara memiliki sistem pengawasan berlapis. Demokrasi tidak bekerja melalui opini yang menggiring, melainkan melalui verifikasi dan pembuktian.
Penting juga dipahami bahwa pengelolaan APBD di Provinsi Kepulauan Riau setiap tahun diaudit secara berkala. Jika memang terjadi kerugian negara dalam jumlah besar seperti yang dituduhkan, tentu lembaga audit negara akan menyampaikannya dalam laporan resmi, bukan melalui spekulasi di ruang publik digital.
Kritik terhadap DPRD Kepri maupun pemerintah daerah adalah bagian dari kontrol sosial yang sehat. Namun kritik yang sehat tidak boleh kehilangan fondasi data.
Tuduhan tanpa konfirmasi justru berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi dan mengganggu stabilitas pembangunan daerah.
Editorial ini bukan untuk menutup ruang kritik. Sebaliknya, ini adalah ajakan agar diskursus publik tentang “isu pokir DPRD Kepri” dan “anggaran publikasi Kepri” dikembalikan pada prinsip akuntabilitas berbasis bukti.
Jika ada data audit, buka ke publik. Jika ada dugaan, tempuh jalur hukum. Jangan membangun opini besar di atas asumsi yang belum teruji.
Transparansi harus dijaga. Pengawasan harus diperkuat. Tetapi integritas proses hukum dan mekanisme audit juga harus dihormati. Demokrasi membutuhkan keberanian untuk mengkritik, namun lebih dari itu, demokrasi membutuhkan kejujuran terhadap data.***












