Status “Jejaka” dan “Perawan” Diduga Palsu, Akta Nikah Terbit 11 Tahun Setelah Suami Meninggal — Hak Latif Raali Diduga Dirampas Selama 24 Tahun
Bursakota.co.id, Buton – Kabupaten Buton Utara kembali diguncang dugaan praktik pemalsuan dokumen yang dinilai mencederai hukum dan rasa keadilan masyarakat, Rabu (29/04/2026).
Sorotan publik kini tertuju pada dugaan pemalsuan Kutipan Akta Nikah Nomor: 58/58/I/2013 yang diterbitkan pada tanggal 10 Januari 2013 oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kambowa dan ditandatangani oleh Alinurdin, S.Ag.
Tim kuasa hukum Latif Raali, Adv. Harsoni, S.H., mengungkapkan bahwa dokumen tersebut menjadi perhatian serius setelah muncul dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri Raha pada perkara perdata Nomor 7/Pdt.G/2025/PN.Rah.
Dokumen tersebut diajukan sebagai alat bukti surat dengan kode bukti T.I sampai dengan T.VII-I oleh pihak tergugat yakni Aysa, Wa Ida alias Erni, La Baku alias Irsan, La Ipa alias Ifan, Wa Mpi alias Rasnawati, Wa Ade alias Herliana, La Bota, dan La Bili.
Dalam kutipan akta nikah tersebut tertulis bahwa Raali, ayah kandung Latif Raali, berstatus “jejaka”, serta menikah dengan seorang perempuan bernama Aysa yang tercatat berstatus “perawan.”
Namun fakta persidangan justru memunculkan dugaan kejanggalan serius.
Menurut Harsoni, almarhum Raali diketahui telah lebih dahulu menikah secara sah dengan Zuliana alias Wa Zuli, dan dari pernikahan tersebut lahir seorang anak kandung bernama Latif Raali yang merupakan ahli waris sah.
“Namun fakta yang terungkap justru menunjukkan dugaan kebohongan administratif yang sangat fatal. Klien kami adalah anak kandung sah dari almarhum Raali dan memiliki hak yang harus dilindungi hukum,” tegas Harsoni.
Tidak hanya itu, perempuan bernama Aysa juga diketahui sebelumnya pernah menikah dengan almarhum La Muni, sehingga status “perawan” dalam dokumen tersebut turut dipertanyakan dan diduga merupakan keterangan yang tidak sesuai fakta.
Fakta paling mengejutkan dalam perkara ini adalah bahwa almarhum Raali diketahui telah meninggal dunia pada tahun 2002.
Namun, sebelas tahun setelah kematiannya, justru muncul dokumen negara yang menyatakan dirinya telah melangsungkan pernikahan yang sah secara hukum dan dicatatkan pada tahun 2013.
Hal tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat:
• Bagaimana mungkin seseorang yang telah meninggal dunia masih tercatat menikah?
• Siapa yang mengurus dokumen tersebut?
• Apakah terdapat keterangan palsu kepada pejabat pencatat nikah?
• Apakah dokumen tersebut digunakan untuk menguasai harta warisan?
Harsoni menegaskan bahwa dokumen tersebut diduga menjadi instrumen untuk memperkuat penguasaan hak milik kliennya yang selama 24 tahun diduga dirampas oleh ibu tiri dan tujuh saudara tirinya.
“Ini bukan lagi sekadar konflik keluarga biasa. Ini sudah mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen negara, penggunaan dokumen palsu, dan dugaan perampasan hak ahli waris,” tegasnya.
Ancaman Pidana Berdasarkan KUHP Baru
Harsoni menjelaskan bahwa pihak-pihak yang terbukti terlibat dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, di antaranya:
Pasal 391 Ayat (1)
Pemalsuan surat yang menimbulkan hak atau digunakan sebagai alat bukti.
Ancaman pidana: 6 tahun penjara.
Pasal 392 Ayat (1) huruf (a)
Pemalsuan terhadap akta autentik.
Ancaman pidana: 8 tahun penjara.
Pasal 394
Memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Ancaman pidana: 7 tahun penjara.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia Buton itu juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Buton Utara, agar serius mengusut dugaan mafia dokumen yang merugikan masyarakat kecil.
“Klien kami hanya menuntut satu hal sederhana: keadilan atas haknya sebagai anak kandung yang selama puluhan tahun diduga dirampas melalui dokumen yang patut diduga cacat hukum.”
Ia menutup pernyataannya dengan pesan keras:
“Negara tidak boleh kalah oleh kebohongan yang dilegalkan di atas kertas. Ketika dokumen palsu dibiarkan hidup, maka keadilan adalah hal pertama yang dikubur.”
Laporan : La Ode













