Bursakota.co.id, Pematangsiantar – Terhitung sejak Januari hingga memasuki akhir Triwulan ke-3 pada bulan. September 2025, BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar total telah membayarkan manfaat klaim sebesar Rp 193 miliar yang terbagi ke dalam 5 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dari ke-lima program yang ada, nominal pembayaran terbesar yaitu pada program JHT. Seperti yang diketahui sebelumnya JHT merupakan Program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia dengan total yang sudah dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar sebesar Rp144.4 miliar.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar Inggrid Maya Sari, menyampaikan pembayaran klaim yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan tentunya dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tepat sasaran sesuai manfaat masing-masing program yang ada.
Rincian pembayaran klaim yang telah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar terdiri dari program JKK sebesar Rp10.654.624.240,-, JKM sebesar Rp31.194.000.000,-, JHT sebesar Rp144.485.473.740,-, JP sebesar Rp6.218.349.980,- dan JKP sebesar Rp913.664.300,-.
Terkait kepesertaan program Inggrid juga mendorong agar para pelaku usaha dan pekerja khususnya sektor pekerja rentan seperti petani, nelayan, driver ojek online dan pekerja mandiri lainnya agar mendaftar ke dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan agar turut serta mendapatkan manfaat program.
“Kami ingin memberikan pemahaman terkait program perlindungan pekerja yang kami miliki tidak eksklusif hanya untuk beberapa pekerjaan saja namun untuk semua segmen pekerja yang ada sehingga manfaat program bisa dirasakan secara merata, “kata Inggrid.
“Bagi peserta maupun calon peserta yang membutuhkan informasi tentunya kami sangat terbuka dan kami sediakan banyak kanal informasi mulai dari website resmi kami, call center 175, aplikasi JMO atau datang langsung ke Kantor kami,” tutup Inggrid.(Bk/Dedy)