Bursakota.co.id, Anambas – Proses audit perhitungan kerugian keuangan negara terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Desa Serat, Kabupaten Kepulauan Anambas, telah rampung.
Seluruh hasil audit tersebut telah resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, Yunizar, menyampaikan bahwa dari sisi lembaganya, seluruh kewajiban telah diselesaikan, termasuk perhitungan kerugian keuangan negara yang diminta oleh pihak kejaksaan.
“Dari porsi kami, semuanya sudah selesai. Laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara juga telah kami sampaikan langsung ke Kejari. Selanjutnya, proses pemeriksaan dan tindak lanjut sepenuhnya menjadi kewenangan kejaksaan,” ujar Yunizar saat dikonfirmasi Bursakota.co.id, Senin (05/01/2026).
Ia menegaskan bahwa hasil perhitungan kerugian negara telah lengkap 100 persen dan diserahkan pada akhir Desember 2025. Penyerahan tersebut dilakukan bertepatan dengan agenda kunjungan dinas Inspektorat ke Kota Batam.
“Hasil perhitungan kami sampaikan ke kejaksaan pada akhir Desember kemarin. Bahkan, kami juga telah diminta untuk hadir sebagai saksi ahli oleh pihak kejaksaan dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Terkait besaran nominal kerugian negara, Yunizar menyebut nilainya tidak jauh berbeda dengan hasil pemeriksaan awal. Menurutnya, terdapat dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), yakni LHP pemeriksaan reguler dan LHP khusus atas permintaan kejaksaan yang berfokus pada penghitungan kerugian keuangan negara.
“Perbedaannya hanya karena ada satu pihak yang sebelumnya telah mengembalikan sebagian kerugian, sehingga nilai akhir menyesuaikan dengan sisa kerugian negara,” terangnya.
Namun demikian, Yunizar menyarankan agar kepastian angka final dikonfirmasi langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri atau Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepulauan Anambas.
“Untuk angka pastinya, nanti bisa langsung dikonfirmasi ke Pak Kajari atau Pak Kasi Pidsus,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas melalui Kepala Seksi Intelijen, Bambang Wiratdany, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan hasil perhitungan kerugian negara terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Serat.
“Untuk laporan hasil perhitungan kerugian negara, memang benar sudah kami terima pada Desember lalu,” ungkap Bambang.
Ia menjelaskan bahwa saat ini kejaksaan tengah mempersiapkan kelengkapan administrasi penyidikan dan berjanji akan menyampaikan perkembangan perkara tersebut kepada publik setelah seluruh tahapan administratif terpenuhi.
“Nantinya akan kami sampaikan ke masyarakat secepatnya. Namun untuk saat ini, kami masih dalam proses administrasi dan pendalaman penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.(BK/Jun).













