
Batam – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau kembali menggencarkan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) melalui kegiatan Penyuluhan Hukum di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Batam, Kamis (25/9/2025).
Kegiatan ini mengangkat tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Napza, Anti Perundungan (Bullying), dan Bijak Bermedia Sosial”.
Tim JMS dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri Yusnar Yusuf Hasibuan, S.H., M.H. bersama Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, A.Md.T, dan Dodi. Kegiatan diikuti sekitar 100 siswa serta guru MAN 1 Batam.
Dalam pemaparannya, Yusnar menjelaskan perbedaan narkotika dan psikotropika, jenis-jenisnya, serta dampak buruk penyalahgunaan Napza bagi kesehatan, masa depan, hingga ancaman pidana berat sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman pidana bagi pelaku tindak pidana narkotika sangat berat, bahkan hingga hukuman mati. Karena itu, para siswa harus benar-benar menjauhi Napza,” tegasnya.
Selain Napza, peserta juga mendapat materi tentang bullying. Dijelaskan bahwa perundungan merupakan perilaku agresif berulang yang bisa menyakiti korban secara fisik maupun mental, dengan dampak serius seperti depresi, menurunnya prestasi, hingga enggan bersekolah.
Tak kalah penting, siswa juga dibekali edukasi literasi digital dan bijak bermedia sosial. Yusnar menekankan agar generasi muda mampu memanfaatkan media sosial untuk hal positif seperti edukasi, bisnis, dan peningkatan kesadaran sosial, serta menghindari hoaks, cyberbullying, maupun penyalahgunaan informasi.
Kepala MAN 1 Batam, Rudy Hartono, S.Ag., M.M., mengapresiasi program JMS yang dinilainya sangat bermanfaat. Menurutnya, kegiatan ini membantu membentuk kesadaran hukum sejak dini bagi peserta didik.
Program Jaksa Masuk Sekolah Kejati Kepri diharapkan mampu menjadi bekal generasi muda agar lebih tangguh menghadapi tantangan zaman sekaligus menjauhi perilaku yang bertentangan dengan hukum.
Editor : Papi