
Jakarta – Badan Narkotika Nasional bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis MDMA atau ekstasi sebanyak 4.080 butir dengan total berat 1.907,2 gram.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AZ yang diduga menjadi bagian dari jaringan narkotika internasional.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi petugas Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta Pusat, pada Rabu (18/2), terkait paket mencurigakan yang dikirim dari Luxembourg. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan BNN, Bea Cukai, dan Pos Indonesia melakukan pemeriksaan menggunakan mesin X-ray.
Hasil pemeriksaan memastikan paket dengan nomor resi CP225462724LU mengandung narkotika golongan I jenis MDMA. Petugas kemudian melakukan teknik control delivery menuju alamat tujuan di Kampung Cibatu, Cikarang Selatan, untuk mengungkap pelaku yang akan menerima paket tersebut.
Pada Kamis (19/2) sekitar pukul 22.25 WIB, tim gabungan berhasil menangkap AZ di sebuah kontrakan saat mengambil paket tersebut. Setelah dibuka, paket diketahui berisi enam bungkus plastik yang diduga kuat mengandung ekstasi.
Dari hasil interogasi awal, tersangka AZ mengaku diperintah oleh seorang pria berinisial AFAM yang merupakan warga negara asing dan diduga bagian dari jaringan narkotika internasional. Aparat kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Tersangka terancam hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup.
Komitmen Perang Melawan Narkotika
BNN bersama Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkotika, terutama jaringan internasional yang menggunakan berbagai modus penyelundupan, termasuk pengiriman melalui jasa ekspedisi internasional.
BNN juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba, mulai dari lingkungan keluarga hingga komunitas. Masyarakat dapat melaporkan indikasi peredaran narkotika melalui kanal resmi BNN, termasuk Call Center 184.
Upaya bersama antara aparat dan masyarakat diharapkan mampu memperkuat gerakan Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar) serta melindungi generasi bangsa dari ancaman narkotika.
Editor : Papi












