BPJS Ketenagakerjaan Adakan Rapat Koordinasi DBH Sawit 2026 Bersama Disnakertrans dan Bappeda Kabupaten Aceh Singkil

0
14
FOTO : BPJS Ketenagakerjaan Subulussalam menggelar rapat koordinasi pada Selasa, 10 Februari 2026 di Ruang Rapat Kantor BAPPEDA Kabupaten Aceh Singkil

Bursakota.co.id, Subulussalam – BPJS Ketenagakerjaan Subulussalam menggelar rapat koordinasi pada Selasa, 10 Februari 2026 di Ruang Rapat Kantor BAPPEDA Kabupaten Aceh Singkil untuk mengevaluasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja ekosistem sawit yang dibiayai melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit tahun 2025

Rapat ini dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Singkil serta pemangku kepentingan terkait. Selain mengevaluasi program yang telah berjalan, pertemuan ini juga membahas pembayaran iuran lanjutan kepesertaan pekerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Subulussalam, Amri Irwansyah memaparkan terkait jumlah perlindungan pekerja DBH Sawit Tahun 2025 sebanyak 1350 pekerja sektor sawit.

“harapan kita untuk tahun 2026 ini ada peningkatan jumlah perlindungan untuk pekerja DBH Sawit Tahun 2026 ya minimal sama jumlahnya dengan tahun lalu”, Ucap Amri.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Singkil, Suwan mengatakan,

“kami akan berupaya untuk lebih meningkatkan jumlah pekerja yang terlindungi, namun demikian kami akan menunggu laporan penerimaan hasil DBH Sawit untuk Kabupaten Aceh Singkil”, ujar Suwan.

Adapun Perlindungan kepada para pekerja sektor sawit yang terdaftar di BPJS Ketenagakeraan di biayai melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit adalah Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Program Jaminan Kematian.(Bk/Dedy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini