BPJS Ketenagakerjaan Beri Keringanan Iuran 50% bagi Pekerja Informal

0
10
FOTO : BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta, 1 April 2026 — BPJS Ketenagakerjaan mengajak pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) untuk memanfaatkan program keringanan iuran sebesar 50 persen pada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang berlaku hingga Desember 2026.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan pekerja sekaligus menjaga daya beli dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami ingin memastikan seluruh pekerja Indonesia, khususnya sektor informal, mendapatkan perlindungan yang layak. Momentum ini perlu dimanfaatkan sebaik mungkin,” ujarnya.

Melalui program ini, pekerja cukup membayar iuran Rp8.400 per bulan selama periode April hingga Desember 2026, atau total Rp75.600 untuk sembilan bulan. Meski mendapat keringanan, manfaat yang diterima tetap optimal, meliputi santunan kecelakaan kerja hingga Rp70 juta, perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis, santunan kematian hingga Rp42 juta, serta beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dengan total maksimal Rp174 juta.

Di daerah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh, Fachri Idris, menegaskan pentingnya program ini bagi pekerja informal.

“Dengan iuran yang sangat terjangkau, pekerja sudah mendapatkan perlindungan maksimal dari berbagai risiko kerja maupun kematian. Ini menjadi bentuk kehadiran negara bagi pekerja dan keluarganya,” ungkapnya.

Fachri juga mengimbau pekerja seperti nelayan, petani, pedagang, hingga pengemudi ojek online untuk segera mendaftar.

“Kami terus melakukan sosialisasi agar semakin banyak pekerja terlindungi. Perlindungan ini bukan hanya untuk pekerja, tetapi juga memberikan rasa aman bagi keluarga,” tambahnya.

Editor : Papi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini