
Sibolga – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sibolga terus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui sosialisasi khusus bagi pengurus dan anggota Dewan Masjid Indonesia (DMI), serta penggiat masjid dan mushalla di wilayah Sibolga, Jumat (13/2/2026).
Upaya ini menjadi langkah strategis untuk memastikan para pelayan umat di rumah ibadah memperoleh perlindungan yang layak atas risiko pekerjaan mereka.
Sosialisasi ini menghadirkan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sibolga, Faisal Yusuf, sebagai narasumber utama.
Ia menegaskan bahwa para penggiat masjid memiliki aktivitas yang tak terlepas dari potensi risiko, mulai dari kegiatan pemeliharaan masjid, pengelolaan kegiatan keumatan, hingga aktivitas sosial kemasyarakatan. Karena itu, mereka sangat membutuhkan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Para pengurus masjid adalah ujung tombak pelayanan umat. Perlindungan jaminan sosial bukan hanya untuk pekerja formal, tetapi juga untuk mereka yang mendedikasikan diri secara sukarela bagi masyarakat. Dengan iuran yang sangat terjangkau, BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan rasa aman,” ujar Faisal.
Kegiatan ini turut mendapat dukungan penuh dari Kementerian Agama Kota Sibolga. Melalui kehadiran Kasubbag Tata Usaha, Drs. H. Alfan Surya Hutagalung, M.M., Kemenag menegaskan komitmennya dalam mendorong seluruh pengurus masjid dan mushalla agar segera terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dukungan tersebut memperkuat pesan bahwa perlindungan diri bagi penggiat rumah ibadah merupakan hal penting demi kelancaran pelayanan keumatan.
Dengan adanya sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, Kemenag, serta Dewan Masjid Indonesia, sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan partisipasi penggiat masjid di Kota Sibolga.
Perlindungan jaminan sosial menjadi langkah nyata agar pengabdian kepada jamaah dilakukan dengan lebih aman, profesional, dan penuh ketenangan.(Bk/Dedy)












