Bursakota.co.id, Pematangsiantar – BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya untuk selalu berhati-hati dalam memproses klaim manfaat program. Langkah ini dilakukan agar manfaat yang diberikan tepat sasaran dan sesuai dengan tujuan penyelenggaraan program, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT).
JHT merupakan program perlindungan yang memberikan uang tunai kepada peserta ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Untuk itu, peserta yang ingin mengajukan klaim perlu memahami kriteria yang berlaku.
Peserta dapat mengajukan klaim JHT apabila memenuhi salah satu kondisi berikut: telah memasuki usia pensiun 56 tahun, usia pensiun sesuai PKB perusahaan, masa kerja berakhir berdasarkan PKWT, berhenti usaha (untuk peserta BPU), mengundurkan diri, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Selain itu, terdapat opsi klaim sebagian JHT untuk peserta yang telah 10 tahun menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yaitu klaim 10% yang dipergunakan untuk persiapan memasuki masa pensiun serta klaim 30% untuk penggunaan fasilitas perumahan.
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pematangsiantar mengimbau peserta untuk memastikan kriteria klaim telah dipenuhi sebelum melakukan pengajuan agar proses berjalan lancar.
Prosedur klaim dapat dilakukan melalui dua cara, yakni datang langsung ke kantor cabang terdekat atau secara online melalui portal layanan Lapak Asik dan aplikasi JMO. Namun, klaim melalui aplikasi JMO hanya dapat dilakukan oleh peserta dengan saldo JHT maksimal Rp 15 juta.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar, Inggrid Maya Sari, menyampaikan bahwa manfaat JHT dirancang untuk menjaga kesejahteraan pekerja ketika tidak lagi mampu bekerja karena usia atau kondisi lainnya.
“Kami mengimbau peserta yang ingin melakukan klaim JHT agar memastikan kriteria, prosedur, dan syarat klaim melalui laman resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id, call center 175, atau dengan datang langsung ke kantor cabang,” ujarnya.
Inggrid juga mengingatkan pentingnya mempersiapkan jaminan di masa tua. Mengutip Laporan Asian Development Bank “Aging Well in Asia” (Mei 2024), disebutkan bahwa 50 persen penduduk lansia di Indonesia masih bergantung pada dukungan finansial keluarga, sehingga memicu munculnya generasi “sandwich” yang menanggung beban ganda.
“Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan terus mengimbau agar perlindungan pekerja diberikan secara menyeluruh kepada seluruh lapisan masyarakat. Harapannya, angka kemiskinan dapat ditekan dan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat,” tutupnya.(Bk/Dedy)

















