Natuna – BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris peserta asal Kabupaten Natuna dalam kegiatan simbolis yang berlangsung di Ruang Kerja Wakil Bupati Natuna, Jumat (09/01/2026).
Penyerahan dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Natuna, Jarmin, SE, didampingi Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Batam, Suci Rahmad, dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Natuna, Hendra Harry Jona.
Santunan diberikan kepada Suhartini, anak kandung sekaligus ahli waris dari almarhum Suhardi, yang semasa hidupnya mengabdi sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Natuna.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Natuna menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan atas kepeduliannya terhadap tenaga kerja di Natuna.
“Kami sangat mengapresiasi program BPJS Ketenagakerjaan yang telah hadir memberikan jaminan perlindungan bagi para pekerja, termasuk pegawai tidak tetap di lingkungan pemerintah daerah. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan kepastian bagi keluarga pekerja,” ujar Jarmin.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam, Suci Rahmad, menegaskan bahwa program Jaminan Kematian merupakan wujud nyata perlindungan ekonomi bagi keluarga pekerja.
“Program ini memastikan keluarga peserta tetap terlindungi secara finansial saat terjadi risiko meninggal dunia. Kami akan terus memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah agar semakin banyak tenaga kerja terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Suci Rahmad.
Hal senada disampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Natuna, Hendra Harry Jona.
“Kami berkomitmen memperluas cakupan kepesertaan, tidak hanya bagi ASN dan pegawai kontrak, tetapi juga bagi pekerja sektor informal agar seluruh tenaga kerja di Natuna dapat merasakan manfaat perlindungan sosial ini,” ujarnya.
Santunan Jaminan Kematian diberikan kepada ahli waris peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Besaran santunan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 beserta perubahannya dalam PP Nomor 49 Tahun 2023, serta Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 dan perubahannya.
Kegiatan ini turut dihadiri jajaran pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam dan Natuna sebagai bentuk sinergi berkelanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Natuna dalam memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah. (Bk/Dika)













