BPK Temukan Sejumlah Penyimpangan Pengelolaan Keuangan di Kabupaten Buton Tengah, Potensi Kerugian Ratusan Juta Rupiah

0
382
Keterangan foto: Doc Kantor Bupati Buteng

Buton Tengah – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan provinsi Sulawesi Tenggara menemukan sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah tahun 2024. Temuan tersebut mencakup potensi pendapatan daerah yang belum dipungut hingga kelebihan pembayaran dan pelaksanaan proyek yang tidak sesuai ketentuan, dengan total nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Salah satu temuan utama BPK adalah potensi pendapatan dari Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang belum dipungut oleh pemerintah daerah. Nilai potensi pendapatan yang tidak tertagih tersebut tercatat sebesar Rp131.099.828,05, yang dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran belanja gaji dan tunjangan pada 18 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan nilai mencapai Rp575.081.000,00. Temuan ini mengindikasikan adanya ketidaktepatan dalam pengelolaan administrasi kepegawaian.

Tak hanya itu, belanja perjalanan dinas pada 30 SKPD juga tercatat mengalami kelebihan pembayaran sebesar Rp253.789.269,00. BPK menilai kelebihan pembayaran tersebut berpotensi merugikan keuangan daerah apabila tidak segera ditindaklanjuti sesuai rekomendasi.

Dalam sektor operasional, BPK mengungkap bukti pembayaran belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada dua SKPD tidak sesuai ketentuan, yang menimbulkan keraguan atas keabsahan dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Pada bidang infrastruktur, temuan BPK menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah proyek. Di antaranya, tiga paket pekerjaan barang yang diserahkan ke masyarakat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) mengalami kekurangan volume dengan nilai Rp60.641.621,00.

Selain itu, terdapat kekurangan volume pada dua paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan di dua SKPD sebesar Rp37.996.153,00, serta kekurangan volume pada sebelas paket pekerjaan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi di dua SKPD dengan nilai yang cukup signifikan, yakni Rp400.892.185,00.

BPK juga menyoroti keterlambatan penyelesaian sembilan paket pekerjaan pada dua SKPD yang hingga saat pemeriksaan belum dikenakan denda keterlambatan sesuai ketentuan. Nilai denda yang seharusnya dikenakan mencapai Rp77.279.110,00.

Di sektor pendidikan, pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dinyatakan tidak sesuai ketentuan, yang berpotensi mengganggu efektivitas penggunaan dana pendidikan.

Atas berbagai temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Buton Tengah segera melakukan penertiban administrasi, penagihan kelebihan pembayaran, serta memperbaiki sistem pengendalian internal. Publik pun didorong untuk mengawasi tindak lanjut rekomendasi BPK agar temuan ini tidak berulang dan pengelolaan keuangan daerah berjalan lebih transparan dan akuntabel.

Laporan : Haris

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini