
Bursakota.co.id, Natuna – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Natuna, Purwoto menyebut, telah menerima usulan pembuatan sartifikat tanah aset milik pemerintah Kabupaten Natuna.
Adapun jumlah bidang tanah yang telah diusulkan oleh Pemda Natuna sebanyak 102 bidang. Dari 102 bindang tanah ini yang telah diterbitkan sartifikat oleh BPN Natuna sebanyak 46 bidang tanah.
“Kita sudah terima usulah dari Pemda sebanyak 102 bidang tanah, yang telah kita terbitkan sertifikat baru 46 bidang tanah, sisanya masih dalam proses,”terang Purwoto kepada bursakota.co.id, dikantornya, Jum’at (27/08).
Purwanto menegaskan bahwa BPN Natuna merima target dari KPK untuk menyelesaikan sertifikat tanah sebanyak 134 bidang. Namun untuk menyelesaikan itu semua ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Meski demikian, ia yakin dengan sinergitas yang baik antara BPN dan Pemda Natuna persoalan aset tanah akan diselesaikan.
“Kami sebetulnya punya keinginan untuk menyelesaikan masalah ini, karena kita juga dapat target dari KPK, hanya saja ada bebrapa kendala lapangan dan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah,”ujarnya.
Ditegaskan Purwoto, sebagai pencatat administrasi tanah, BPN akan memproses penerbitan sebuah sertifikat tanah apabila bukti riwayat tanah secara yuridis telah terpenuhi. Jika terdapat sengketa maka harus diselesaikan oleh pihak-pihak yang terlibat.
“Kita dalam memproses sertifikat tanah dari A sampai Z harus memenuhi syarat, jika terdapat sengketa itu harus diselesaikan dulu,”jelasnya.
Berdasarkan hasil audit BPK tahun 2020 ditemukan beberapa masalah terhdap aset tanah milik pemerintah Kabupaten Natuna, diantaranya tanah yang belum disertai sartifikat, tanah yang masih atas nama pemilik awal belum dibalik nama, dan tanah yang sudah tercatat di aset daerah tetapi masih nol meter persegi, selain itu pengawasan atas bidang tanah milik pemerintah Kabupaten Natuna juga tidak optimal.
Dalam temuan BPK tahun 2020 juga dinyatakan sebanyak 168 bidang tanah milik Pemkab Natuna dengan harga Rp54.312.377.674,57 yang belum bersartifikat. Terdapat 34 bidang tanah milik Pemkab Natuna dengan harga Rp13.318.463.450,00 yang masih tercatat atas nama pemilik awal tanah. Dan terdapat 45 bidang tanah yang dicatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A, dengan harga Rp21.872.014.866,00 yang luasnya nol meter persegi.***(don)