Karimun, Bursakota.co.id – Pemberian dana hibah di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Karimun tahun 2023 diduga banyak terjadi penyelewengan dan sarat akan korupsi.
Pasalnya, dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan pertanggungjawaban realisasi Belanja Hibah kepada Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan banyak yang tidak sesuai ketentuan dan tidak dilengkapi dengan dokumen pertanggungjawaban.
Seperti hibah kepada Perkumpulan Pemuda Kampung Harapan, tanggal 19 Mei 2023 sebesar Rp 220.000.000 juta. Namun penggunaan dana hibah tersebut banyak yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban.
Kemudian pemberian hibah pada Lembaga Pemuda Kreatif pada tanggal 7 Juni 2023 sebesar Rp 195.000.000 juta. Namun penggunaan dana hibah tersebut banyak yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban.
Sementara untuk diketahui, di tahun 2023, dana hibah di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Karimun sebesar Rp 3,5 miliar. Diduga masih banyak penyaluran dana hibah yang tidak sesuai dengan aturan.
Dengan adanya informasi ini, LSM PENJARA perwakilan Batam akan segera melaporkan dugaan korupsi ini ke Dirkrimsus Polda Kepri.
“Kita akan segera melaporkan dugaan korupsi ini. Mulai dari anggaran tahun 2023 dan seluruh hibah yang ada di Dispora Karimun,” ujarnya, Senin (7/7/2025)…. bersambung.(yan).