Diduga Selewengkan Dana Desa 2022-2024, Keuchik Alue Luddin Dua Didesak Diperiksa

0
66
FOTO : Papan pengumuman Alokasi Dana Desa (ADD) Keuchik Gampong Alue Luddin Dua, Kecamatan Darul Aman tahun 2014

Aceh Timur – Dugaan penyimpangan dana desa kembali mencuat di Kabupaten Aceh Timur. Kali ini, Keuchik Gampong Alue Luddin Dua, Kecamatan Darul Aman, Zainuddin, dilaporkan oleh salah satu perangkat desa berinisial H terkait penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022 hingga 2024 yang dinilai tidak transparan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kepada media, Selasa 1 Juli 2025, H menyebutkan bahwa berbagai item kegiatan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) desa tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Sejumlah warga dan perangkat desa mengaku tidak pernah menerima penjelasan rinci dari Keuchik terkait penggunaan dana tersebut.

“Banyak kegiatan yang tidak sesuai dengan RAB, bahkan LPJ-nya pun tidak sinkron dengan kondisi fisik di lapangan,” ujar H, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Investigasi awak media menemukan adanya indikasi kuat bahwa proyek infrastruktur seperti perkerasan jalan desa yang dilaksanakan sejak 2022 tidak pernah tuntas hingga 100 persen. Namun dalam dokumen LPJ, proyek-proyek tersebut dilaporkan selesai.

“Kami menduga kuat bahwa LPJ desa kami dibuat asal jadi dan menutupi ketidaksesuaian yang ada. Ini merugikan masyarakat,” lanjut H.

Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Keuchik Zainuddin membantah seluruh tuduhan. Ia menilai laporan tersebut hanya bentuk ketidaksenangan sebagian warga terhadap dirinya selama menjabat.

“Itu semua tidak benar. Ada beberapa warga yang tidak senang dengan saya. Bahkan ada yang minta bagian uang dari tiap kegiatan, lalu sekarang menuding saya korupsi,” ujar Zainuddin.

Namun bantahan Keuchik tak menyurutkan kecurigaan warga. Mereka mendesak aparat penegak hukum (APH), inspektorat, dan pihak terkait untuk segera memeriksa penggunaan dana desa tahun 2022 hingga 2024, terutama yang berkaitan dengan kegiatan yang diduga fiktif atau tidak selesai.

“Kami sebagai masyarakat berhak mengawasi penggunaan dana desa. Jika ditemukan indikasi korupsi, kami minta agar Keuchik segera diperiksa secara hukum,” tegas H.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyelewengan dana desa di Aceh Timur. Publik berharap APH segera turun tangan agar dana publik yang seharusnya digunakan untuk pembangunan tidak dikorupsi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.(hsb)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini