
Bursakota.co.id, Lingga – DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Lingga bersama Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Syahbandar Senayang dan didampingi Kadis Perikanan Lingga melakukan pengukuran E-Pas Kecil armada nelayan di beberapa Desa antara lain, Desa Tanjung Lipat Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri Selasa (25/10/2022).
Ketua HNSI Kabupaten Lingga, Ruslan/Jagat mengatakan, ia bersama KUPP Syahbandar Senayang dan juga Kadis Perikanan Lingga Sutarman turun langsung untuk mengukur massal E-Pas Kecil armada nelayan, supaya pompong para nelayan mempunyai surat dari Syahbandar sebagai legalitas bagi pemilik pompong.
“Alhamdulillah kami bersama ahli ukur Syahbandar telah melakukan pengukuran sampai hari ini, desa yang telah melaksanakn E-Pas Kecil yaitu Desa Tanjung Lipat 56 buah,
Desa Pulau Batang 64 buah, Desa Persiapan Buyu 63 buah, Desa Mamut 61 buah, Desa Baran 57 buah, Desa Tanjung Kelit 113 buah, Desa Tajur Biru 147 buah, Desa Batu Belubang 99 buah, Kentar Akat 57 buah, Desa Busung Panjang 97 buah, Desa Duara 37 buah, Tanjung Bungsu 61 buah, Pancur 4 buah. itu data sementara yang telah mengukur E-Pas Kecil,”jelas Jagat.
Jagat mengaku, desa yang telah mengukur E-Pas Kecil ini merupakan armada nelayan yang telah diukur selama saya menjabat sebagai ketua HNSI Lingga, saya sangat bersyukur antusias masyarakat sebagai pemilik kapal/pompong laut berdatangan ke tempat yang sudah di tentukan.
Setelah dilakukan pengukuran oleh Syahbandar sebagai tenaga ahli, pemilik akan memperoleh surat ukur maka kapal wajib dipasang Tanda Selar (memuat informasi ukuran kapal dan tonase kotor) yang di tempel di setiap kapal nelayan yang sudah di ukur kapalnya.
Ia mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada KUPP Syahbandar Senayang dan Kadis Perikanan yang telah melaksanakan kegiatan tersebut, dia berharap ada juga sinergi pemerintah daerah dalam kegiatan yang mereka buat untuk para nelayan tradisional Kabupaten Lingga.
“Kalau untuk pengukuran kapal digratiskan buat nelayan. Kami harap pemerintah juga bersinergi dengan para nelayan, terutama menganggarkan buat administrasi dan ATK buat nelayan kita,” harapnya.
Lanjut Jagat nelayan yang sudah memiliki E-Pas Kecil (surat tanda kebangsaan) akan menjadi salah satu syarat mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dari pemerintah melalui dinas terkait.
“Pas Kecil merupakan salah satu syarat nelayan mendapatkan BBM bersubsidi dari pemerintah. Kita harap seluruh nelayan tradisional yang ada di Kabupaten Lingga memiliki kapal atau pompong wajib punya Tanda Selar dan E-Pas Kecil,”tutupnya.(Bk/Iwan)