Ditreskrimsus Polda Kepri Berhasil Amankan Tersangka Penyebar Video Asusila Mahasiswi

0
110
Ket Foto : Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan tersangka berinisial AM (22 tahun)

Bursakota.co.id, Batam – Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil menangkap tersangka penyebar video asusila yang melibatkan seorang mahasiswi Politeknik Negeri Batam, Kamis (19/10/23),

Tersangka, yang berinisial AM dan berusia 22 tahun, ditangkap setelah beredarnya video tersebut di media sosial.

Menurut Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi, SH., S.I.K., M.H., “Kami menemukan beredarnya video asusila yang kabarnya terjadi di Batam. Setelah kami dalami, kami menemukan korban perempuan berinisial N. Kemudian setelah kami lakukan proses pemeriksaan dan pendalaman, akhirnya kami mendapatkan tersangka laki-laki berinisial AM.”

Dirreskrimsus Polda Kepri juga menjelaskan bahwa tersangka dan korban telah berpacaran selama sekitar 2,5 tahun. Video tersebut disebarkan oleh tersangka di akun media sosial Instagram milik korban sebagai bentuk ancaman agar hubungan mereka tidak berakhir.

Video pertama kali disebar pada 12 Oktober 2023, meskipun tidak menjadi viral karena diunggah tengah malam.

“Jadi media sosial korban sudah dikuasai oleh tersangka, karena kata sandinya sudah diketahui pada saat mereka pacaran. Penyebaran video yang pertama itu merupakan ancaman agar si korban bisa kembali lagi menjadi pacar tersangka. Menurut tersangka berinisial AM, korban tidak mau menerima permintaan tersangka dan kemudian mengulangi perbuatannya pada 18 Oktober 2023 dengan mengunggah kembali video tersebut. Padahal, video itu dibuat tersangka dengan tekanan dan paksaan yang dilakukan. Tersangka itu diketahui juga sangat posesif dan juga sering menganiaya korban,” ungkap Dirreskrimsus Polda Kepri.

Setelah penangkapan, tersangka mengakui perbuatannya, mengklaim masih mencintai korban, tetapi korban sudah berpacaran dengan pria lain. Oleh karena itu, tersangka mengancam akan memviralkan video tersebut.

Tersangka dihadapkan pada tuduhan melanggar undang-undang ITE dan Undang-Undang Pornografi.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi, SH., S.I.K., M.H., menjelaskan, atas perbuatannya tersangka melanggar undang-undang ITE dan Undang-Undang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal satu miliar Rupiah serta hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 6 milyar.

Editor : Dika

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini