
Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau. Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (10/4/2026), terungkap puluhan kasus narkotika sekaligus dilakukan pemusnahan barang bukti hasil operasi selama Februari hingga April 2026.
Konferensi pers tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, didampingi Dirresnarkoba Suyono serta jajaran terkait dan perwakilan instansi penegak hukum lainnya.
Dalam paparannya, Nona Pricillia mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu kurang dari dua bulan, pihaknya berhasil mengungkap 41 kasus narkotika dengan total 58 tersangka yang diamankan.
“Dari seluruh pengungkapan tersebut, terdapat enam kasus menonjol, termasuk jaringan yang dikendalikan dari dalam lapas serta peredaran narkotika jenis baru berupa liquid vape mengandung Etomidate,” jelasnya.
Adapun total barang bukti yang berhasil disita meliputi:
Sabu: 1.732,25 gram
Ekstasi: 18.403 butir
Etomidate: 2.568 pcs
Happy Water: 162,36 gram
Sementara itu, Dirresnarkoba Suyono menegaskan bahwa sebagai bentuk transparansi, pihaknya juga melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 24 laporan polisi dengan total 32 tersangka, setelah mendapat penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Batam.
Pemusnahan dilakukan menggunakan incinerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau, yang mampu membakar seluruh zat terlarang hingga habis tanpa menyisakan residu berbahaya.
“Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu seberat 1.828,56 gram, 18.129 butir ekstasi, serta 2.529 pcs Etomidate, setelah disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian di pengadilan,” tegasnya.
Beberapa kasus yang menjadi sorotan dalam rilis tersebut antara lain penangkapan pasangan suami-istri di Lubuk Baja dengan barang bukti sabu yang dikendalikan dari dalam lapas, serta pengungkapan peredaran ribuan ekstasi dan vape narkotika di wilayah Sagulung.
Dari keseluruhan pengungkapan ini, Polda Kepri memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 30.559 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Menutup konferensi pers, Nona Pricillia mengimbau masyarakat untuk tidak hanya menjadi penonton dalam perang melawan narkoba.
“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan. Segera laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan. Narkotika adalah musuh bersama yang harus kita lawan bersama,” tegasnya.
Editor : Papi












