DPRD Batam Ketok Palu Perda Transportasi Jalan, Trans Batam Masuk Era Baru

0
9

Bursakota.co.id, Batam – Sistem transportasi publik Kota Batam memasuki babak baru. DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Angkutan Massal Berbasis Jalan dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (18/6/2025). Pengesahan ini menjadi titik tolak reformasi layanan Bus Rapid Transit (BRT) Trans Batam menuju sistem yang lebih modern, transparan, dan terintegrasi.

Ketua DPRD Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, yang memimpin langsung rapat paripurna bersama Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, menyebut perda ini merupakan jawaban atas kebutuhan mendesak masyarakat Batam terhadap layanan transportasi yang aman dan terjangkau.

Hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Batam Amsakar Achmad, jajaran Forkopimda, perwakilan LAMKR Batam, SKPD Pemkot, Organda, serikat pekerja, mahasiswa, hingga kalangan media.

Ketua Panitia Khusus (Pansus), Setia Putra Tarigan, menyampaikan bahwa substansi Ranperda telah diperkuat secara signifikan. Dari semula hanya 9 bab dan 12 pasal, kini menjadi 11 bab dan 26 pasal. Judul juga direvisi menjadi “Angkutan Massal Berbasis Jalan di Batam” untuk menghindari tafsir keliru terhadap moda transportasi yang diatur.

“Perda ini khusus untuk layanan bus berbasis jalan. Jadi tidak mencakup moda berbasis rel seperti kereta api atau MRT yang memiliki dasar hukum berbeda,” ujar Tarigan.

Perda ini menetapkan dua skema utama pembiayaan operasional BRT Trans Batam:

– APBD Murni, di mana seluruh biaya ditanggung pemerintah.
– Buy The Service (BTS), yaitu skema kerja sama dengan pihak swasta, di mana operator dibayar berdasarkan jarak tempuh layanan.

Adapun anggaran operasional ditetapkan sebesar Rp50 miliar per tahun, ditambah 10% dari pendapatan opsen pajak kendaraan bermotor. Pemkot Batam juga didorong untuk memaksimalkan potensi pendapatan tambahan melalui iklan di bus dan halte, seiring status Trans Batam sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Pansus turut merekomendasikan agar Pemerintah Kota Batam segera menyiapkan Perda Transportasi Kota Batam yang lebih komprehensif. Regulasi itu akan mencakup moda transportasi jalan, laut, dan rel—menyesuaikan dengan karakter Batam sebagai kota kepulauan dan kawasan industri strategis.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengapresiasi DPRD dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan perda ini. Menurutnya, regulasi tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong pembangunan transportasi yang ramah lingkungan, efisien, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

“Perda ini menjadi fondasi penting untuk membangun sistem transportasi yang terintegrasi, nyaman, dan terjangkau. Ini bukan sekadar teknis angkutan, tapi bagian dari upaya besar mewujudkan Batam sebagai kota modern dan berkelanjutan,” ujar Amsakar.

Ia menegaskan, Perda yang baru disahkan itu akan segera diajukan ke Gubernur Kepulauan Riau untuk mendapatkan nomor registrasi sesuai aturan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini