Edukasi Hukum hingga Desa, STIKIP PELITA NUSANTARA dan LBH HAMI Buton Bahas KUHP-KUHAP di Sampolawa

0
57
Keterangan Foto: STKIP PELITA NUSANTARA DAN LBH HAMI BUTON saat sosialisasi KUHP dan KUHAP di Desa Bahari 2

Buton Selatan – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Sekolah Tinggi Ilmu Keguruan dan Pendidikan Pelita Nusantara (STIKIP PELNUS) Buton Angkatan VIII menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Bahari Dua, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan, Rabu (11/2/2026) sore, dengan menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara Cabang Buton (LBH HAMI Buton).

Koordinator Desa (Kordes) KKN STIKIP PELNUS Buton Desa Bahari Dua, Muh. Khairil Abidin, mengatakan bahwa sosialisasi KUHP dan KUHAP merupakan bagian dari program kerja tim KKN yang mendapat atensi positif dari masyarakat serta dukungan penuh dari Kepala Desa Bahari Dua, La Hedi, S.E.

“Alhamdulillah, kegiatan sosialisasi KUHP dan KUHAP hari ini dapat terlaksana dengan baik dan mendapatkan antusiasme dari masyarakat Desa Bahari Dua. Kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala Desa, Tokoh Adat, Babinsa atas dukungan yang diberikan, serta secara khusus kepada LBH HAMI Buton yang telah bersedia membawakan materi terkait pemahaman delik dan sanksi dalam KUHP dan KUHAP,” ujar Khairil.

Ia menegaskan, pemberlakuan KUHP dan KUHAP nasional perlu terus disosialisasikan agar masyarakat tidak terjebak ketika berhadapan dengan hukum.

Menurutnya, mahasiswa sebagai agen perubahan tidak hanya berperan melalui aksi demonstrasi, tetapi juga melalui edukasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat.

“Mahasiswa sebagai agen perubahan tak hanya melalui aksi di jalan dalam mengawal kepentingan masyarakat. Memberikan edukasi terkait hak dan kewajiban dalam memperoleh akses hukum dan keadilan merupakan bentuk pengabdian nyata,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua LBH HAMI Buton, Adv. Apri Awo, SH, CIL, CMLC, menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa KKN STIKIP PELNUS Buton serta pemerintah dan masyarakat Desa Bahari Dua yang telah memberikan ruang untuk berbagi pengetahuan hukum.

“Terima kasih kepada Kepala Desa, Tokoh Adat, Babinsa dan seluruh masyarakat Desa Bahari Dua, serta adik-adik Mahasiswa KKN STIKIP Pelita Nusantara Buton Angkatan VIII atas kepercayaan kepada LBH HAMI Buton dalam pelaksanaan sosialisasi KUHP dan KUHAP nasional ini,” ungkap Apri.

Apri menambahkan, hukum adat yang telah lama hidup dan berkembang di tengah masyarakat tetap harus dilestarikan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum positif yang berlaku.

Menurutnya, seluruh sistem hukum pada dasarnya bertujuan menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban guna mewujudkan kehidupan yang harmonis dan berkeadilan.

Direktur Litigasi LBH HAMI Buton, Adv. Randiman Madi, SH, yang turut menjadi pemateri, menjelaskan bahwa KUHP terbaru secara substansi tidak jauh berbeda dari KUHP sebelumnya, namun dalam penerapannya lebih mengedepankan prinsip keadilan restoratif.

Selain pidana penjara, terdapat alternatif sanksi seperti denda dan kerja sosial.
Ia juga menyoroti keberadaan komunitas adat Wapulaka di Desa Bahari Dua yang masih menjaga dan menjalankan hukum adat secara turun-temurun dan dinilai efektif dalam aspek preventif maupun penindakan.

“Secara umum hukum adat Wapulaka sejalan dengan penerapan KUHP nasional. Ke depan, perlu didorong agar hukum adat Wapulaka dapat diformalkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buton Selatan, dan LBH HAMI Buton siap mengawal proses tersebut,” jelasnya.

Randiman menegaskan, LBH HAMI Buton berkomitmen memberikan pendampingan hukum secara gratis kepada masyarakat tidak mampu yang berhadapan dengan persoalan pidana, perdata maupun tata usaha negara (TUN).

Ia juga menyebutkan bahwa LBH HAMI Buton baru saja menjalin kerja sama dengan DP3A Kabupaten Buton untuk pendampingan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Jangan ragu untuk speak up jika menjadi korban. LBH HAMI Buton siap mendampingi masyarakat tidak mampu secara cuma-cuma ketika berhadapan dengan hukum,” pungkasnya.

Laporan: Haris 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini