Batam – Anggota Komisi I DPR RI dari Daerah Pemilihan Kepulauan Riau, Endipat Wijaya, memberikan apresiasi tinggi atas langkah tegas Presiden Prabowo Subianto dalam menertibkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terbukti merusak lingkungan, khususnya di sektor pertambangan nikel. Menurutnya, keputusan Presiden tersebut menunjukkan komitmen kuat pemerintah terhadap kelestarian lingkungan dan tata kelola pertambangan yang bertanggung jawab.
“Kami sangat mendukung dan mengapresiasi tindakan Bapak Presiden Prabowo. Penertiban tambang yang merusak adalah langkah krusial untuk menjaga aset alam bangsa yang tak ternilai,” ujar Endipat dalam pernyataan resminya pada Rabu (11/06/2025).
Namun, Endipat menegaskan bahwa semangat penertiban ini tidak boleh berhenti hanya di wilayah tertentu seperti Raja Ampat. Ia mendorong agar langkah serupa juga diterapkan di wilayah Kepulauan Riau. Menurutnya, setiap aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah teknis, hukum, dan lingkungan harus mendapat perhatian serius.
“Semangat penertiban ini harus ditularkan ke Kepulauan Riau. Jika ada tambang yang tidak sesuai kaidah, maka harus ditertibkan juga. Tidak boleh ada kompromi,” tegasnya.
Sebagai lulusan Teknik Pertambangan Institut Teknologi Bandung (ITB), Endipat memiliki kepedulian khusus terhadap sektor ini. Ia menekankan bahwa pertambangan bukan semata urusan eksploitasi sumber daya, tetapi juga menyangkut tanggung jawab terhadap lingkungan dan masa depan generasi mendatang.
“Saya sangat peduli dengan urusan pertambangan karena latar belakang pendidikan saya di ITB, jurusan Pertambangan. Saya ingin semua kegiatan tambang di Kepulauan Riau berjalan baik—baik secara administrasi, legalitas, maupun teknis. Mulai dari perencanaan, penambangan, hingga pascatambang, semua harus sesuai dengan kaidah,” jelasnya.
Sebagai Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Endipat juga menekankan pentingnya tata kelola yang transparan dan akuntabel dalam sektor pertambangan, terlebih karena banyak kegiatan di sektor ini berkaitan langsung dengan keuangan negara.
Meski menekankan aspek penegakan aturan, Endipat juga menyerukan kepada para pembuat kebijakan untuk menciptakan iklim regulasi yang lebih bersahabat bagi usaha pertambangan yang legal dan bertanggung jawab. Menurutnya, jika dikelola dengan benar, sektor pertambangan memiliki potensi besar untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional.
“Pertambangan yang baik bisa menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Maka kita butuh keseimbangan antara penegakan aturan dan penyederhanaan birokrasi bagi pelaku usaha yang taat aturan,” ujarnya.
Pernyataan Endipat menjadi seruan penting untuk memperkuat integrasi antara pelestarian lingkungan dan pertumbuhan ekonomi. Ia berharap, semangat reformasi pertambangan ini menjadi tonggak awal menuju praktik pertambangan nasional yang lebih berkelanjutan, adil, dan berorientasi masa depan. (Bk/Dika)