GMNI Baubau Ultimatum Pj Kepala Desa Wakalambe Terkait Bantuan Desa yang Belum Direalisasikan

0
78
FOTO : Sekretaris GMNI Baubau, Sarman,

Baubau – Dewan Pimpinan Cabang GMNI Baubau memberikan ultimatum kepada Penjabat (Pj) Kepala Desa Wakalambe, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton, terkait bantuan desa berupa traktor mini dan waring yang belum direalisasikan selama kurang lebih satu tahun, Minggu (15/2/2026).

Sekretaris GMNI Baubau, Sarman, menyampaikan bahwa masyarakat Desa Wakalambe sebelumnya telah memberikan waktu kepada pemerintah desa untuk segera merealisasikan pengadaan barang sebagaimana telah disepakati dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

Menurutnya, persoalan ini juga merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat kepada Inspektorat Buton terkait realisasi anggaran Dana Desa Tahun 2024.

“Masyarakat Wakalambe sudah memberikan waktu agar semua barang, yakni traktor dan waring, segera diadakan sesuai pembahasan awal saat Musrenbang,” ujar Sarman.

Ia menambahkan, berdasarkan informasi resmi dari Pj Kepala Desa Wakalambe di Kecamatan Kapontori, bantuan berupa traktor mini dan waring tersebut telah ditindaklanjuti, bahkan disebutkan bahwa barang bantuan sudah dikembalikan.

Namun demikian, GMNI Baubau menegaskan bahwa apabila mantan Pj Kepala Desa tidak merealisasikan pengadaan barang sesuai perencanaan Musrenbang, maka hal tersebut berpotensi mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi dana desa.

“Jika barang tersebut tidak diadakan sesuai perencanaan, maka hal ini dapat terindikasi sebagai tindak pidana korupsi dana desa,” tegasnya.

Sarman juga mengungkapkan bahwa selama ini pihaknya menerima banyak keluhan dari masyarakat dan tokoh desa terkait pengelolaan dana desa yang dinilai kurang transparan dan diduga bermasalah.

Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran, baik Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD), agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

GMNI Baubau juga mendesak pemerintah daerah di Kabupaten Buton untuk mengambil langkah tegas apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana desa.

“Anggaran dana desa harus digunakan sesuai aturan dan secara transparan kepada masyarakat. Jika ada indikasi penyimpangan, maka harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Laporan : Aan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini