Gubernur Ansar Apresiasi Peran Kejaksaan Dorong Pembangunan Kepri

0
10
FOTO : Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang digelar oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Swiss-Belhotel Harbour Bay, Batam, Kamis (9/4/2026).

Batam – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menegaskan bahwa peran institusi kejaksaan memiliki kontribusi strategis dalam menjaga kesinambungan pembangunan di Provinsi Kepulauan Riau.

Hal tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang digelar oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Swiss-Belhotel Harbour Bay, Batam, Kamis (9/4/2026).

Menurut Ansar, sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan tidak hanya terlihat dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam mendukung percepatan pembangunan, termasuk melalui pendampingan proyek strategis dan penguatan sumber daya manusia pasca penerapan Restorative Justice.

“Semua itu tentu demi tercapainya percepatan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menyoroti peran aktif Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama jajaran di kabupaten/kota yang dinilai turut berkontribusi dalam meminimalisir potensi tindak pidana serta menjaga stabilitas daerah.

Kegiatan bimtek ini menghadirkan sejumlah tokoh penting penegak hukum nasional, di antaranya Asep Mulyana, Prim Haryadi, Harkristuti Harkrisnowo, Nunung Syaifudin, serta Rudi Margono.

Dalam keynote speech, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pentingnya kesamaan persepsi di antara aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHAP terbaru.

“Seluruh penegak hukum harus memiliki persepsi yang sama terhadap norma baru, agar tidak terjadi kerancuan dengan aturan lama dan mampu memberikan kepastian hukum dari penyelidikan hingga putusan,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi pelaksanaan bimtek tersebut sebagai langkah penting dalam membangun sistem peradilan pidana yang lebih modern, adil, serta berorientasi pada Hak Asasi Manusia.

Selain sesi pemaparan, kegiatan ini juga diisi dengan diskusi interaktif dan tanya jawab yang melibatkan peserta dari jajaran kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri se-Sumatera, baik secara langsung maupun daring.

Kegiatan ini menjadi penanda bahwa pembaruan hukum acara pidana tidak hanya berhenti pada regulasi, tetapi juga menuntut kesiapan aparat dalam memahami dan mengimplementasikannya secara utuh di lapangan.

Editor : Papi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini