
Bursakota.co.id, Sumut – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menemui Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Banda Aceh pada Rabu (4/6/2025).
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 terkait wilayah administratif empat pulau yang masuk ke wilayah Provinsi Sumut.
Keputusan Mendagri tersebut tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Objek lokasi yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang, yang berada di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah dan berbatasan dengan Kabupaten Aceh Singkil.
Dalam pertemuan tersebut, Bobby Nasution dan Muzakir Manaf berdiskusi tentang bagaimana menindaklanjuti Keputusan Mendagri secara bersama-sama untuk meminimalisasi polemik yang terjadi di masyarakat.
Bobby Nasution menekankan bahwa keputusan terkait empat pulau yang masuk dalam wilayah administratif Provinsi Sumut bukan intervensi dari Sumut, tetapi ada mekanisme yang berjalan sesuai aturan yang ada.
“Kita ingin ini lebih kolaboratif, untuk potensi yang ada di sana. Makanya pembicaraan dengan Beliau (Muzakir Manaf) tadi, bukan ‘ini punya siapa’, tetapi bagaimana kita bisa berbagi,” kata Bobby Nasution.
Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, yang mendampingi Gubernur Bobby Nasution, meyakinkan masyarakat bahwa kedatangan mereka ke Aceh adalah dalam rangka silaturahmi dengan Gubernur Aceh dan untuk menyelesaikan masalah dengan jalan musyawarah.(Jait)