Hingga Oktober 2025, BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar Salurkan Rp215 Miliar Manfaat Jaminan Sosial

0
12
BPJS Ketenagakerjaan

Bursakota.co.id, Pematangsiantar – Memasuki awal triwulan ke-4 tahun 2025 tepatnya bulan Oktober, BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar total telah membayarkan manfaat klaim sebesar Rp215 Miliar yang terbagi ke dalam 5 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dana sebesar Rp215 miliar tersebut disalurkan ke masing-masing program dengan rincian yakni JKK sebesar Rp 11.586.345.960,-, JKM sebesar Rp34.375.000.000,-, JHT sebesar Rp161.799.725.090,-, JP sebesar Rp6.977.960.190,- dan JKP sebesar Rp Rp933.652.260,-. Pembayaran dilakukan terhitung sejak Januari hingga Oktober 2025.

Program Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi nominal yang paling banyak disalurkan, guna memastikan kelangsungan hidup pekerja setelah tidak aktif bekerja lagi atau memasuki hari tua.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar, Inggrid Maya Sari menjelaskan manfaat yang diberikan merupakan dana pekerja yang dikelola dan disalurkan kembali dalam bentuk manfaat sesuai peruntukan masing-masing program.

“Kami juga memastikan bahwa manfaat program dikembalikan kepada peserta secara tepat sasaran sesuai hak dan peruntukkannya,” ujar Inggrid.

Inggrid juga menegaskan pentingnya kesadaran akan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja, tidak hanya bagi pekerja sektor formal, tetapi juga informal, seperti petani, nelayan, pengemudi ojek daring, pedagang kaki lima, asisten rumah tangga, dan pekerja mandiri lainnya.

Untuk proses klaim sendiri saat ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa kanal bayar yaitu bisa datang langsung ke kantor, via kanal website “LAPAK ASIK” dan aplikasi JMO, namun untuk “LAPAK ASIK” dan JMO sendiri saat ini hanya bisa mengakomodir pembayaran klaim JHT.

Kembali Inggrid mengajak semua masyarakat khususnya stakeholder dan pihak-pihak terkait untuk bersama menumbuhkan rasa kepedulian akan pentingnya perlindungan sosial, khususnya saat bekerja, karena manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya tentang perlindungan kerja namun juga jaminan kematian, hari tua, pensiun, PHK hingga manfaat beasiswa anak-anak peserta.

“Dengan bergabung ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja bukan hanya melindungi dirinya sendiri, namun secara tidak langsung juga melindungi keluarganya masing-masing dari rasa khawatir akan risiko kerja dan keberlangsungan masa depan,” tutup Inggrid.

Editor : Papi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini