Batam – Ratusan izin usaha pertambangan (IUP) pasir kuarsa di Kepulauan Riau (Kepri) tak bergerak. Mereka tertahan di tahap eksplorasi. Kegiatan operasi produksi tak kunjung jalan.
Masalahnya bukan pada cadangan. Bukan pula pada pasar. Hambatannya ada di kebijakan. Sejumlah pelaku usaha menunjuk satu faktor utama: Harga Patokan Mineral (HPM) yang dinilai terlalu tinggi. Angkanya melampaui daerah lain, dengan selisih yang signifikan.
Di Bangka Belitung, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, HPM pasir kuarsa berada di kisaran Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per ton.
Di Kepri, nilainya mencapai Rp210 ribu hingga Rp250 ribu per ton. Selisih itu bukan sekadar angka. Ia menentukan hidup-matinya investasi.
Simulasi keuangan menunjukkan proyek yang semula layak, berubah menjadi tidak ekonomis. Margin tergerus. Tingkat pengembalian investasi jatuh. Produksi menjadi beban, bukan peluang.
“Secara teknis bisa jalan. Tapi begitu masuk komponen pajak, tidak masuk hitungan,” kata seorang pelaku usaha.
Kini, keluhan itu tak lagi datang dari pengusaha semata. Pemerintah daerah penghasil pasir kuarsa ikut bersuara.
Bupati Lingga, Muhammad Nizar secara resmi mengusulkan penyesuaian HPM melalui surat Nomor 500/0878/PE-SDA/XII/2025. Dalam surat tersebut, Pemerintah Kabupaten Lingga menilai terdapat kesenjangan mencolok antara harga pasar dan HPM yang berlaku.
Harga jual aktual pasir kuarsa, berdasarkan laporan pelaku usaha, berada di kisaran USD 9 per metrik ton—jauh di bawah HPM Rp210 ribu per ton.
Kondisi pasar sepanjang Januari hingga November 2025 juga menunjukkan tren penurunan permintaan dan pelemahan harga ekspor. Dampaknya, pelaku usaha kesulitan memenuhi kewajiban pajak daerah yang mengacu pada HPM saat ini.
Pemerintah Kabupaten Lingga memperingatkan, selisih harga yang terlalu lebar bukan hanya membebani pelaku usaha, tetapi juga berpotensi mengganggu keberlanjutan operasi dan justru menggerus penerimaan daerah.
Dalam usulannya, Bupati Lingga meminta penyesuaian HPM menjadi Rp150 ribu per metrik ton lebih mendekati kondisi pasar aktual.
Namun hingga kini, keputusan tetap berada di tangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau. Lembaga ini memegang kewenangan dalam perhitungan teknis dan penetapan HPM sebagaimana diatur dalam regulasi.
Di sisi lain, transparansi penetapan HPM mulai dipertanyakan. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 mengamanatkan kejelasan perhitungan harga di tingkat mulut tambang. Namun penjelasan rinci dari otoritas terkait belum sepenuhnya terbuka.
Sementara itu, dampak di lapangan terus berjalan. Sebagian perusahaan memilih menunggu. Sebagian lain memindahkan investasi ke daerah yang lebih kompetitif.
“Yang di Kepri kami tahan dulu. Kami fokus di luar,” ujar seorang investor.
Situasi ini memperlihatkan ironi. Di saat daerah lain berlomba menarik investasi, Kepri justru tersandera oleh kebijakannya sendiri.
Jika tak segera dievaluasi, bukan hanya investasi yang pergi. Kepercayaan pun ikut menyusut. Di tengah persaingan antar daerah, investor tak menunggu kepastian terlalu lama. Mereka mencari tempat yang memberi ruang. Bukan yang menutup peluang.
Editor : Papi













